Kedapatan Mudik, Aparatur Sipil Negara Jabar Bisa Diberhentikan
Dari peraturan tersebut, diharapkan ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik di masa pandemi seperti saat ini.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Aparatur sipil negara di lingkungan Provinsi Jawa Barat yang melakukan mudik di saat pandemi akan diberikan hukuman. Bentuk sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad di Bandung, Rabu (6/5/2020), menuturkan, sanksi tersebut diberikan kepada ASN sesuai dengan aturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari peraturan tersebut, diharapkan ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik di masa pandemi seperti saat ini.
”Pemberian sanksi sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2020 yang meminta ASN untuk tidak mudik. Jadi, sudah ada sanksi yang jelas bagi ASN yang tidak disiplin,” tuturnya.
Pemberian sanksi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Daud menuturkan, sanksi ringan diberikan untuk ASN yang telah bepergian mudik mulai 30 Maret. Untuk kategori ini, ASN yang melanggar diberi peringatan tertulis.
Pemberian sanksi sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB No 36/2020 yang meminta ASN untuk tidak mudik. Jadi, sudah ada sanksi yang jelas bagi ASN yang tidak disiplin.
Pelanggaran sedang ditujukan untuk ASN yang mudik dari 6 April. Mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan keputusan atasannya, di antaranya penundaan gaji atau penundaan kenaikan pangkat.
Pelanggaran berat dilakukan oleh ASN yang mudik per 9 April. ASN yang melanggar kategori ini terancam diturunkan pangkat tiga tahun, diturunkan jabatan, bahkan diberhentikan secara hormat.
Larangan tersebut sejalan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilaksanakan secara di seluruh kabupaten dan kota di Jabar. Daud menuturkan, pelaksanaan PSBB diserahkan kepada setiap kabupaten/kota.
Sebelumnya, 10 daerah di Jabar telah melaksanakan PSBB sejak April lalu. Pemberlakuan PSBB terlebih dahulu dilaksanakan oleh lima kabupaten dan kota di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi. Lima daerah di kawasan Bandung Raya menyusul kemudian di akhir April.
Sosialisasi
Tidak hanya memberikan peringatan bagi yang melaksanakan mudik, sebagian ASN di Jabar pun diminta berpartisipasi dalam menyosialisasikan pola hidup sehat dan mencegah Covid-19 di lingkungan masing-masing. Daud menuturkan, Gugus Tugas memiliki Divisi Pemberdayaan Aparatur, Non-aparatur dan Masyarakat (Panam).
Divisi ini bertugas menghimpun sukarelawan dan donasi dari masyarakat untuk menanggulangi Covid-19. Ketua Divisi Panam Dudi Sudradjat Abdulrachim menuturkan, pihaknya telah dua kali menghimpun bantuan dari para ASN Jabar dalam penanggulangan Covid-19 ini. Pada sesi pertama telah terhimpun dana Rp 6 miliar dan sesi kedua masih berlanjut hingga sekarang.
Tidak hanya itu, Sudrajat menuturkan, pihaknya juga telah melatih para ASN agar bisa memberikan contoh di masyarakat terkait penanggulangan Covid-19 di lingkungan mereka. Pelatihan ini melibatkan beberapa pihak luar, di antaranya tenaga medis, Atlas Medical Pioneer dari Universitas Padjadjaran, dan organisasi Wanadri.
”Mereka dilatih sebagai sukarelawan sehingga menjadi salah satu leading sector-nya, pemimpinnya. Jadi, dengan pengetahuan dari mereka, masyarakat tidak menjadi bingung bagaimana cara menangani Covid-19 ini,” ujarnya.