logo Kompas.id
NusantaraBupati Muara Enim Nonaktif...
Iklan

Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Bupati Muara Enim (nonaktif) Ahmad Yani divonis penjara 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca

https://cdn-assetd.kompas.id/aV8Ltjh0MILgZxXZ8XF1TieNVG8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F9b9819e7-b907-4ae8-ac2e-ad012748d139_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Bupati Muara Enim (nonaktif) Ahmad Yani memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa pemberi suap Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (3/12/2019). Semua pejabat, termasuk Ahmad Yani, menyangkal telah menerima suap dari Robi.

PALEMBANG, KOMPAS — Bupati Muara Enim (nonaktif) Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subisder 6 bulan penjara dalam tindak pidana korupsi. Dia juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000