Jelang Ramadhan, Harga Cabai Melambung Tinggi di Papua
Harga beragam jenis cabai di Papua melonjak drastis Rp 100.000-Rp 110.000 per kilogram menjelang Ramadhan tahun ini. Semua pihak yang sengaja memicu lonjakan harga itu diancam bakal dijatuhi sanksi hukum.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Harga beragam jenis cabai di Papua melonjak drastis Rp 100.000-Rp 110.000 per kilogram menjelang Ramadhan tahun ini. Semua pihak yang sengaja memicu lonjakan harga itu diancam bakal dijatuhi sanksi hukum.
Kenaikan tertinggi ada di cabai rawit, dari awalnya Rp 30.000 per kilogram menjadi Rp 110.000 per kilogram. Harga cabai merah besar dan keriting juga naik, dari Rp 25.000 per kg menjadi 100.000 per kg. Selain cabai, harga gula pasir juga naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 17.000 per kg.
”Kenaikan harga itu akibat minimnya pasokan. Biasanya datang dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara,” tutur Staf Bidang Bahan Pokok dan Strategis di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Masyarakat, dan Tenaga Kerja Papua, Baji Idrus.
Akan tetapi, Idrus mengatakan, kenaikan harga itu tidak diikuti komoditas lainnya. Harga beras, misalnya, antara Rp 10.000-Rp 14.000 per kg. Atau, harga tepung terigu berkisar Rp 9.000-Rp 12.000 per kg.
”Harga beras hingga tepung terigu di wilayah Papua masih normal karena pasokannya stabil,” tutur Baji.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Laduani Ladamay mengakui, harga beragam jenis cabai masih tinggi. Sementara harga komoditas yang lain masih terjangkau masyarakat Papua. Harga telur bahkan turun dari Rp 100.000 per rak menjadi Rp 65.000-Rp 70.000 per rak.
”Kami akan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi tingginya harga cabai. Apabila ada permainan tengkulak di balik kenaikannya, akan kami tindak tegas,” kata Laduani.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal telah menginstruksikan tim Satuan Tugas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Virus Korona Provinsi Papua untuk menindak oknum pedagang yang sengaja menaikkan harga barang sangat tinggi.
”Lebih baik dia tidak berjualan. Harga tidak wajar bakal menyusahkan warga di tengah wabah virus ini,” ujarnya.
Lebih baik dia tidak berjualan. Harga tidak wajar bakal menyusahkan warga di tengah wabah virus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum distributor dan memberikan sanksi pedagang eceran yang terlibat penimbunan barang pokok.
Aturan hukum yang akan dikenakan pada para pelaku adalah Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 133 jo Pasal 53 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan. Sanksi pidana penjara bagi pelaku selama lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
”Distributor yang terlibat dalam penimbunan barang pokok akan dipenjara. Kami akan berkoordinasi dengan pemda setempat untuk memberikan sanksi pencabutan izin usaha bagi pedagang eceran yang terlibat,” ujar Ricko.