Pemda Bisa Cairkan Belanja Tidak Terduga Tanpa Batas Maksimal
Pemerintah daerah dapat mencairkan anggaran belanja tidak terduga untuk menangani pandemi Covid-19, cukup dengan memberitahukan DPRD. Tidak ada batas maksimal dalam penggunaan anggaran tersebut.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah bisa mencairkan anggaran belanja tidak terduga yang terdapat dalam APBD masing-masing. Akan tetapi, pemerintah daerah bersangkutan harus terlebih dahulu menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar saat dihubungi, Senin (30/3/2020), menyebutkan, tidak ada batasan dalam hal penggunaan anggaran belanja tak terduga tersebut. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa dalam upaya antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Ini selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran tersebut dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
Adapun jika belanja tidak terduga tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan sejumlah dana berikut. Sebagaimana dikutip dari Pasal 4 Ayat (3) peraturan tersebut, pemerintah daerah dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, dapat pula menggunakan uang kas yang tersedia.
Dalam Permendagri No 20/2020 juga disebutkan bahwa kepala daerah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
”Pedomani segala instruksi gugus tugas pusat dan arahan Mendagri,” sebut Bahtiar.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal menambahkan, tidak ada pembatasan dalam pengucuran anggaran tidak terduga. ”Tidak ada pembatasan, sekuat-kuatnya daerah,” kata Safrizal.
Ia juga mengatakan, dalam hal ini pemerintah daerah cukup memberikan pemberitahuan kepada DPRD. Tidak diperlukan persetujuan politik terkait hal tersebut.
Menurut Safrizal, hingga saat ini tercatat sudah 31 provinsi membentuk gugus tugas terkait. Sebanyak 16 provinsi menetapkan status darurat. Sementara 139 kabupaten/kota sudah membentuk gugus tugas. Dari jumlah itu, 77 kabupaten/kota menetapkan status siaga darurat. Adapun status tanggap darurat telah ditetapkan di enam provinsi dan sembilan kabupaten/kota.
Rekomendasi Komnas HAM
Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait penanganan wabah Covid-19. Rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan kajian singkat terhadap tata kelola penanganan Covid-19 di beberapa negara. Selain itu, Komnas HAM juga memperhatikan perkembangan wabah Covid-19 dan penanganannya di Indonesia, kemudian dikaitkan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
”Ada 18 rekomendasi,” kata Anam.
Ke-18 rekomendasi tersebut antara lain penguatan legalitas, platform kebijakan terpusat, kebijakan karantina wilayah dan proporsional, kebijakan mobilisasi dan kerumunan yang ketat, informasi pergerakan sebaran yang up to date dan transparan, pengurangan jumlah hunian di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, penerapan sanksi tegas berupa denda dan pidana dalam peristiwa khusus, serta penggunaan teknologi secara maksimal.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan adanya bantuan hidup langsung, model pendidikan di rumah yang tidak menambah beban, terus menambah tenaga medis dan alat-alat penunjang kesehatan serta menjamin terpenuhinya hak-hak tenaga medis, membangun mekanisme khusus bagi penyandang disabilitas, memerangi stigma bagi korban dan keluarga, serta membuat perlindungan khusus bagi pekerja medis dan sukarelawan.
Rekomendasi lainnya mencakup perlunya distribusi tenaga medis, sukarelawan, sarana dan prasarana penunjang secara proporsional, membangun solidaritas masyarakat dan menjamin kelancaran penanggulangan Covid-19, kebijakan WNI di luar negeri, khususnya buruh migran, yang berada di negara dengan Covid-19, perlindungan bagi buruh dan pekerja, serta layanan kesehatan maksimal bagi korban, keluarga, orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, dan masyarakat pada umumnya.
Rekomendasi-rekomendasi tersebut harus dijalankan dengan cepat mengingat relatif cepatnya penyebaran wabah Covid-19.