Hari Perempuan Internasional, Dorong Keadilan bagi Korban Pencabulan di Jambi
Solidaritas perempuan mendesak keadilan agar diberlakukan bagi anak-anak korban pencabulan seksual di Kota Jambi. Tuntutan tersebut menyikapi masih minimnya upaya perlindungan itu diberikan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Hari Perempuan Internasional jadi momentum untuk mendorong keadilan bagi para korban kekerasan seksual. Sebagai bentuk solidaritas, solidaritas perempuan yang tergabung dalam Save Our Sisters mendesak keadilan diberlakukan bagi anak-anak korban pencabulan seksual di Kota Jambi.
Menurut Zubaidah, juru bicara Save Our Sisters, kasus pencabulan enam anak perempuan berusia 7-9 tahun yang berujung vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jambi tidak saja menimbulkan impunitas bagi pelaku berinisial AL (45). ”Vonis bebas itu juga menimbulkan traumatik berkepanjangan para korban,” ujarnya, Senin (9/3/2020).
Vonis bebas itu juga menimbulkan traumatik berkepanjangan para korban.
Di tengah masih kuatnya budaya permisif terhadap kekerasan seksual, lanjut Zubaidah, keberanian keluarga korban melapor dan memperjuangkan hak keadilan bagi anak-anak mereka patut didukung. Termasuk perjuangan untuk menolak putusan vonis bebas pelaku. Saat ini kasus tersebut dalam tahap kasasi.
”Perjuangan dan keberanian keluarga korban wajib didukung negara dengan memberikan kemudahan bagi korban dan keluarga mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara,” ucapnya.
Meskipun vonis telah diumumkan pada Januari lalu dan pelaku telah bebas, hingga kini tak satu keluarga korban pun menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jambi. Padahal, katanya, sesuai dengan Pasal 52A Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, salinan putusan adalah hak untuk diperoleh keluarga korban sebagai pihak berperkara.
Belajar dari kasus ini, pihaknya mendorong aparatur penegak hukum membenahi segala bentuk perlakuan hukum terhadap anak sebagai korban dan saksi yang berorientasi pada kepentingan pemulihan dan perlindungan anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi, dari enam korban pencabulan AL, empat di antaranya mengalami trauma berat.
Mereka juga ketakutan saat melihat pelaku bebas dan berkeliaran di lingkungan rumah mereka. Trauma anak usia sekolah dasar itu memiliki potensi terekam pada seumur hidupnya jika tidak ditangani secara serius.
Belum pulih
Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini mengatakan, hingga kini kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban pencabulan belum pulih. Pihaknya sudah mengirimkan pekerja sosial untuk mengunjungi dan mendampingi anak-anak hingga tiga kali pertemuan, tetapi saat ini terhenti. ”Kondisi mereka belum pulih. Kami sedang jadwalkan kembali untuk mendampingi mereka,” ujarnya.
Kasus kekerasan seksual paling mendominasi di antara semua bentuk kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan data yang dilaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2015 hingga Juni 2019 mencapai 1.046 kasus. Terbanyak adalah kekerasan seksual, yakni 495 kasus. Selebihnya adalah kekerasan psikis 341 kasus, kekerasan fisik 340 kasus, penelantaran 75 kasus, serta eksploitasi dan perdagangan perempuan masing-masing 2 kasus.
Menurut Shopian Hadi dari Humas Ombusdman Provinsi Jambi, penanganan kasus-kasus kekerasan pada perempuan di daerah belum maksimal. Unit pelayanan terpadu yang memiliki psikolog yang memadai baru di tingkat provinsi dan Kota Jambi, sedangkan di kabupaten lainnya belum ada.