Dzulmi Eldin Didakwa Menerima Rp 2,15 Miliar dari Bawahannya
Wali Kota Medan (non aktif) Dzulmi Eldin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang suap Rp 2,15 miliar dari 24 kepala dinas dan direktur utama badan usaha milik daerah.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Wali Kota Medan (non aktif) Dzulmi Eldin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang suap Rp 2,15 miliar dari 24 kepala dinas dan direktur utama badan usaha milik daerah. Uang itu antara lain untuk biaya dua anaknya yang ikut bersama Eldin dalam kunjungan kerja ke Jepang dan biaya operasional lain yang tidak ditanggung APBD.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Azis, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020).
Eldin yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana panjang hitam didampingi delapan orang pengacara.
Terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan agar terdakawa tetap mempertahankan jabatan kepala dinas dan direktur utama BUMD dengan menerima imbalan uang yang tidak sah (Iskandar Marwanto).
Iskandar mengatakan, Eldin mengumpulkan uang total Rp 2,15 miliar dari para kepala dinas dan direktur utama BUMD sejak Juli 2018 hingga Oktober 2019. Uang itu pun dikumpulkan oleh Kepala Sub Bagian Protokol Pemko Medan Samsul Fitri, merupakan orang kepercayaan Eldin.
“Terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan agar terdakwa tetap mempertahankan jabatan kepala dinas dan direktur utama BUMD dengan menerima imbalan uang yang tidak sah,” kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan, pada Juli 2018, Eldin meminta Samsul mengumpulkan Rp 200 juta untuk menutupi biaya operasionalnya berangkat ke kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. “Terdakwa memberikan arahan untuk meminta uang kepada pejabat Eselon II dan dijawab ‘Siap Pak’ oleh Samsul,” kata Iskandar.
Daftar nama
Di hadapan Eldin, Samsul membuat daftar nama kepala dinas dan direktur utama BUMD untuk dimintai uang total Rp 240 juta. Daftar itu pun disetujui Eldin. Namun, realisasinya Samsul hanya mendapat uang Rp 120 juta dari enam kepala dinas dan Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi.
Pada Maret 2019, Samsul juga langsung menemui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Isa Ansyari sebulan setelah Isa dilantik. Samsul meminta Isa menutupi biaya operasional wali kota. “Isa pun menyanggupinya dan memberikan uang melalui Samsul,” kata Iskandar.
Isa memberikan Rp 20 juta per bulan pada Maret, April, Mei, dan Juni. Pada Juli, Isa memberikan Rp 200 juta sebelum keberangkatan Eldin dan rombongan ke Jepang. Setelah pulang dari Jepang, Isa kembali memberikan uang Rp 250 juta pada Oktober 2019. Pemberian uang yang terakhir ini menjadi awal operasi tangkap tangan kasus korupsi tersebut.
Iskandar mengatakan, uang itu antara lain digunakan untuk menutupi kekurangan biaya kunjungan kerja Eldin ke Kota Ichikawa, Jepang, dalam program “Sister City”. Biaya kunjungan kerja ke Jepang itu sebesar Rp 1,5 miliar, tetapi yang ditanggung APBD Kota Medan hanya Rp 500 juta. Dua anak Eldin turut serta dalam kunjungan kerja itu dan tidak ditanggung APBD.
JPU KPK pun mendakwa Eldin menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf A dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan itu, tim pengecara Eldin yang diketuai Junaidi Mantondang menyatakan akan mengajukan eksepsi.