Pencairan anggaran pilkada serentak 2020 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk 11 kabupaten di Provinsi Papua belum tuntas.
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pencairan anggaran pilkada serentak 2020 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk 11 kabupaten di Provinsi Papua belum tuntas. Hingga saat ini, penyediaan anggaran untuk penyelenggara dan pengawas pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, baru mencapai tahap pertama.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Ryllo Panay saat ditemui di Jayapura, Jumat (21/2/2020), mengatakan, pencairan anggaran untuk pilkada 11 kabupaten pada tahap pertama telah tuntas. Ke-11 kabupaten yang menggelar pilkada di Papua pada September tahun ini adalah Asmat, Supiori, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Waropen, Nabire, Yalimo, Yahukimo, Keerom, Merauke, dan Boven Digoel.
Untuk sembilan kabupaten yang lain, belum ada laporan pencairan tahap kedua dari pemerintah daerah setempat hingga kini.
Namun, Ryllo mengungkapkan, untuk tahap kedua, baru dua kabupaten yang telah merealisasikan anggarannya, yakni Boven Digoel dan Yalimo. Total anggaran pilkada untuk KPU di 11 kabupaten tersebut mencapai Rp 482,4 miliar. Adapun pencairan anggaran untuk tahap pertama di 11 kabupaten itu sebesar Rp 21,7 miliar.
”Pada tahap kedua, Pemkab Boven Digoel telah mencairkan anggaran sebesar Rp 30 miliar dan Pemkab Yalimo sebesar Rp 21,2 miliar. Sementara untuk sembilan kabupaten yang lain, belum ada laporan pencairan tahap kedua dari pemerintah daerah (pemda) setempat hingga kini,” papar Ryllo.
Ia menambahkan, pencairan anggaran pilkada serentak pada September mendatang, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dilakukan tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 50 persen, dan tahap ketiga 10 persen.
”Seharusnya, pencairan anggaran tahap kedua sudah tuntas pada bulan ini sebab jajaran KPU di 11 kabupaten membutuhkan dana untuk pelaksanaan sejumlah tahapan, seperti merekrut anggota Panitia Pemilihan Distrik,” tutur Ryllo.
Anggota KPU Papua, Adam Arisoy, mengimbau pemda di 11 kabupaten peserta pilkada serentak tahun ini segera menuntaskan pencairan anggaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
”Apabila mendekati pelaksanaan pemungutan suara belum ada anggaran, KPU bisa mengumumkan penundaan pelaksanaan pilkada di daerah itu. Hal ini sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Niko Tunjanan, juga menyampaikan masalah minimnya anggaran yang menghambat jajaran Bawaslu di 11 kabupaten peserta pilkada. Total anggaran pengawasan yang dibutuhkan Bawaslu adalah Rp 137,5 miliar. Namun, pencairan anggaran hingga tahap pertama baru Rp 23,5 miliar.
”Belum ada pencairan anggaran tahap kedua hingga saat ini. Bahkan, Pemkab Pegunungan Bintang sama sekali belum mencairkan anggaran tahap pertama untuk Bawaslu,” ungkap Niko. Ia menegaskan, Bawaslu Papua akan menyatakan penundaan pilkada bagi kabupaten yang belum memiliki kesiapan anggaran untuk kegiatan pengawasan.
Bupati Pegunungan Bintang Constan Oktemka belum dapat dihubungi via telepon seluler terkait belum adanya pencairan anggaran untuk Bawaslu Pegunungan Bintang.