Anggaran Rp 54 Miliar untuk Perpanjang Umur TPST Piyungan DIY
Anggaran sekitar Rp 54 miliar disiapkan untuk menata Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Masa pakai TPST Piyungan diharapkan bertambah hingga 2022.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 54 miliar untuk menata Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan begitu, masa pakai TPST Piyungan diharapkan bisa diperpanjang hingga 2022.
"Penataan ini diharapkan bisa menambah umur TPST Piyungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY Sutarto, Senin (10/2/2020), di Yogyakarta.
TPST Piyungan merupakan tempat penampungan sampah dari tiga kabupaten/kota di DIY, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. TPST tersebut dibangun tahun 1995 dengan luas sekitar 12,5 hektar (ha). Setiap hari, TPST Piyungan menampung sekitar 600 ton sampah.
Sutarto menjelaskan, tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menganggarkan Rp 40 miliar untuk penataan TPST Piyungan. Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga menganggarkan Rp 14 miliar untuk program yang sama. Untuk itu, total anggaran penataan TPST Piyungan mencapai Rp 54 miliar.
Sutarto menuturkan, anggaran Rp 40 miliar dari Kementerian PUPR itu antara lain dipakai untuk menata badan sampah di TPST Piyungan. Badan sampah merupakan istilah untuk menyebut gunungan atau tumpukan sampah di TPST.
Menurut rencana, badan sampah di TPST Piyungan akan ditata membentuk terasering, lalu ditutup dengan tanah urug. Dengan penataan itu, diharapkan ada penambahan luas lahan di TPST Piyungan yang bisa dipakai untuk menampung sampah. "Badan sampah itu akan ditata dengan model terasering supaya tidak terjadi longsor," ujar Sutarto.
Ia menambahkan, selain menata badan sampah, pemerintah juga berencana membangun jalan khusus untuk pembuangan sampah di TPST Piyungan. Selama ini, kendaraan pengangkut sampah menuju TPST Piyungan masih menggunakan jalan raya yang juga dipakai masyarakat sekitar.
"Akan dibuat jalan yang sejajar jalan yang existing (sudah ada) supaya kendaraan pengangkut sampah tidak terlalu mengganggu warga. Jalan baru itu akan dibangun di lahan yang sudah ada, jadi tidak perlu pembebasan lahan," tutur Sutarto.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Hananto Hadi Purnomo mengatakan, anggaran Rp 14 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY akan dipakai untuk sejumlah keperluan. Salah satunya mempertinggi talut di TPST Piyungan.
Selain itu, Dinas PUP-ESDM DIY juga akan memperbaiki dermaga di TPST Piyungan. Dermaga merupakan jalan kecil yang menghubungkan jalan raya dengan lokasi pembuangan sampah di TPST Piyungan. "Dengan penataan itu, diharapkan TPST Piyungan bisa diperpanjang umurnya sampai 2022," kata Hananto.
Perpanjangan umur atau masa pakai itu penting karena sebelumnya sudah ada peringatan bahwa TPST Piyungan hanya bisa menampung sampah hingga tahun 2020. Peringatan tersebut antara lain diungkapkan Muhammad Iqbal Tawakkal dalam skripsinya di Departemen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada tahun 2017.
Pemda DIY tengah berupaya menghadirkan teknologi pengolahan sampah di TPST Piyungan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Dalam skripsinya, Iqbal menyebut, TPST Piyungan diperkirakan hanya dapat menampung sampah hingga November 2020. Kesimpulan itu didapat setelah ia menghitung daya tampung TPST Piyungan, lalu membandingkannya dengan rata-rata volume sampah yang masuk ke sana tiap bulan.
Hananto menambahkan, saat ini, Pemda DIY tengah berupaya menghadirkan teknologi pengolahan sampah di TPST Piyungan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Skema KPBU dipilih karena pengadaan teknologi pengolahan sampah itu membutuhkan anggaran besar.
Beberapa waktu terakhir, proses pembuangan sampah di TPST Piyungan kerap dikeluhkan sejumlah pihak. Salah satunya para pemilik armada pengangkut sampah di DIY yang tergabung dalam Paguyuban Eker-eker Golek Menir.
Ketua Paguyuban Eker-eker Golek Menir, Sodik Marwanto, mengatakan, selama beberapa hari terakhir, armada pengangkut sampah yang dikelola pihak swasta harus mengantre cukup lama untuk bisa membuang sampah di TPST Piyungan. Kondisi ini terjadi karena dermaga di TPST Piyungan sudah tidak memadai sehingga armada pengangkut sampah kesulitan untuk membuang sampah.
Selain kondisi dermaga, menurut Sodik, masalah itu juga disebabkan kerusakan eskavator di TPST Piyungan. Padahal, keberadaan alat berat itu penting untuk membantu proses pembongkaran sampah dari kendaraan pengangkut sampah.
"Karena masalah itu, rata-rata anggota kami harus antre dua sampai tiga jam sebelum bisa membuang sampah di TPST Piyungan. Padahal, kalau kondisi normal, pembongkaran sampah cuma perlu waktu lima menit," ujar Sodik.
Berdasarkan pantauan Kompas, Senin sore sekitar pukul 15.30, tampak ada lima mobil pengangkut sampah yang dikelola pihak swasta tengah antre di TPST Piyungan. Sementara itu, dua mobil lain terlihat sedang menurunkan sampah.
Salah seorang pengemudi kendaraan pengangkut sampah, Giyanto (45), mengaku sudah antre sejak pukul 14.00. Namun, baru sekitar pukul 16.00, ia mendapat giliran membuang sampah. "Antre lama untuk buang sampah di sini," katanya.
Menanggapi keluhan itu, Sutarto mengatakan, sejak Kamis (6/2/2020), memang ada kerusakan eskavator di TPST Piyungan sehingga proses pembuangan sampah pun tersendat. Namun, dia menambahkan, eskavator yang rusak itu tengah diperbaiki dan ditargetkan bisa segera beroperasi dalam waktu dekat.
"Kami hanya punya satu eskavator dan dua buldoser di TPST Piyungan," ungkap Sutarto.