Pekerja Diminta Beri Masukan Terkait RUU Cipta Lapangan Kerja
Pekerja harus memahami RUU Cipta Lapangan Kerja yang saat ini tengah disusun pemerintah. Pekerja dan serikat pekerja diminta memberikan masukan agar produk hukumnya memberi masa depan lebih baik.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pekerja harus memahami Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang saat ini tengah disusun pemerintah. Pekerja dan serikat pekerja diminta memberikan masukan supaya produk hukum yang dihasilkan memberi masa depan lebih baik.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pihaknya bersama jajaran pemerintah yang lain ditugaskan Presiden Joko Widodo menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. RUU ini dikenal juga dengan nama sapu jagat (omnibus law).
”Omnibus law bukan rancangan undang-undang investasi, tetapi penciptaan lapangan kerja. Oleh sebab itu, setiap pengembangan perusahaan harus berorientasi menciptakan lapangan kerja,” ujar Mahfud saat bertemu dengan para pekerja PT Maspion I di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (1/2/2020).
Dalam kunjungan kerjanya itu, Mahfud didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Achmad Saifuddin. Hadir juga Presiden Direktur Maspion Alim Markus dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Maspion Group Sunarto.
Mahfud mengatakan, salah satu upaya menciptakan lapangan pekerjaan ditempuh dengan memberikan kemudahan prosedur investasi untuk investor yang ingin menanamkan modal. Kemudahan investasi ini tidak hanya diberikan kepada pihak asing, tetapi juga investor dalam negeri yang ingin mengembangkan investasinya.
Investor tersebut, lanjut Mahfud, akan dipermudah prosedur perizinannya agar mereka bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Hal itu untuk mengurangi pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan.
Mahfud menambahkan, omnibus law adalah suatu rancangan ”baju” hukum tertentu yang mengatur berbagai bidang hukum di dalamnya. Hasil inventarisasi pemerintah pusat menyatakan, ada 83 undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang investasi.
Oleh karena itulah, dari 83 undang-undang ini, diambil bagian-bagian yang saling bertentangan untuk dibahas dan dijadikan satu kesatuan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Tentunya, hal itu tidak mudah. Alasannya, ke-83 undang-undang tersebut memiliki belasan ribu pasal.
”Sesudah dicari satu per satu pasal-pasalnya, ditemukan 2.517 pasal yang saling bertentangan. (Dari 2.517 pasal yang bertentangan itu) akan dijadikan 174 pasal saja agar sama seluruhnya,” kata Mahfud.
Dalam proses penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja, Mahfud meminta pekerja memberikan masukan sesuai mekanisme aturan perundangan. Oleh karena itu, pekerja diminta membaca RUU dengan saksama sebelum menyampaikan masukan atau pendapat lain. Harapannya, pekerja jangan sampai salah atau ikut protes, tetapi tidak tahu apa yang akan diprotes.
Sesudah dicari satu per satu pasal-pasalnya, ditemukan 2.517 pasal yang saling bertentangan. (Dari 2.517 pasal yang bertentangan itu) akan dijadikan 174 pasal saja agar sama seluruhnya.
Menurut dia, isi RUU itu memberikan perlindungan terhadap pekerja, contohnya perlindungan berupa upah minimum. Diatur pula mekanisme dan kompensasi pemberhentian pekerja sesuai dengan masa kerja.
Pekerja diperlakukan dengan baik karena sudah berprestasi menyumbang produktivitas terhadap perusahaan. Pengusaha juga diperlakukan ideal dan wajar sesuai dengan keuntungannya karena bekerja dan memanfaatkan kekayaan alam di negeri ini.
Dia juga menegaskan, RUU Cipta Lapangan Kerja tidak dibuat sembunyi-sembunyi, tetapi diumumkan kepada masyarakat secara terbuka. Ada mekanisme pembahasan di DPR dan masyarakat bisa menyampaikan masukan secara langsung.
Menanggapi RUU Cipta Lapangan Kerja yang tengah disusun pemerintah, Presiden Direktur PT Maspion Alim Markus mengatakan, sebagai pengusaha, pihaknya akan menerimanya. Dia tidak ingin ada perselisihan antara pengusaha dan pekerja karena hal itu akan berdampak pada produktivitas kinerja perusahaan.
”Pekerja adalah mitra pengusaha. Pekerja itu penting. Saya bisa memahami perasaan pekerja,” ucap Alim Markus.
Persoalannya, lanjut Alim, pemerintah dituntut menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk menampung jumlah penduduk yang besar, mencapai 270 juta jiwa. Lapangan kerja di dalam negeri harus diciptakan agar penduduk Indonesia tidak mencari kerja ke luar negeri sebab dampak negatifnya juga besar.
Dampak negatif itu antara lain pekerja rentan jadi korban kekerasan. Perlindungan terhadap pekerja juga lemah karena paspor kerap ditahan pemberi kerja. Ditambah lagi, dampak tidak langsung seperti keluarga pekerja menjadi berantakan karena hubungan jarak jauh dalam waktu lama.
Kondisi pekerja akan berbeda apabila mereka bekerja di dalam negeri. Alim mengatakan, perlindungan terhadap pekerja lebih maksimal dan hak-hak mereka bisa dipenuhi karena diatur undang-undang tenaga kerja. Pekerja juga memiliki kebebasan menyampaikan pendapatnya terhadap perusahaan dan, yang tidak kalah penting, hubungan dengan keluarga tetap terjaga.