Hentikan Korupsi Efektif Selamatkan Kualitas Lingkungan
Darwan Ali, mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, dijadikan tersangka oleh KPK. Berbagai kalangan di Kalteng berharap hal itu bakal memberikan pengaruh baik bagi pelestarian lingkungan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Darwan Ali, mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, dijadikan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbagai kalangan berharap penetapan status itu bakal memberikan pengaruh baik bagi pelestarian lingkungan di Kalteng.
Kasus korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Segintung, Kabupaten Seruyan, sudah tercium Badan Pemeriksa Keuangan Kalteng tahun 2016. Saat itu, BPK Kalteng menemukan pelanggaran yang dilakukan kontraktor, PT SKJ.
Pembangunan pelabuhan yang dimulai sejak 2007 di masa kepemimpinan Darwan Ali itu kemudian mangkrak. Penerus Darwan Ali, Sudarsono, yang kemudian terpilih menjadi bupati pada 2013-2018 tidak mau melanjutkan pembayaran karena menilai pembangunan tersebut bermasalah.
Sudarsono saat itu mengatakan, dirinya mendapatkan temuan dari BPK Kalteng terkait dugaan penggelembungan nilai (mark up) anggaran yang dilakukan kontraktor. Namun, Sudarsono justru menjadi tersangka atas tuduhan penggelapan uang karena pihak kontraktor melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Saat itu, Sudarsono dituduh menggelapkan uang pelunasan proyek Rp 34,747 miliar. Namun, kasus itu menguap dan dihentikan karena bukti yang tidak memadai (Kompas, 1 April 2016).
Selepas menjabat Bupati Seruyan, kini Sudarsono menjadi anggota DPRD Kalteng. Saat ditemui, Sudarsono enggan berkomentar terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Darwan Ali. ”Nanti saja,” ujarnya singkat kepada wartawan di Palangkaraya, Selasa (15/10/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pada 2007, Darwan memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum setempat memberikan pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung kepada PT SKJ.
”Dalam kasus ini, KPK mengidentifikasi adanya praktek politik transaksional. Pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan diduga merupakan pihak yang mendukung bupati saat pemilihan kepala daerah. Direktur PT SKJ diduga adalah kawan dekat DAL (Darwan) yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003,” kata Febri.
Febri menjelaskan, pada April 2007, Darwan menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung dilanjutkan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp 112,74 miliar.
Empat bulan berjalan, pada 10 Agustus 2007 terdapat adendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp 127,41 miliar atau bertambah 13,2 persen. Adendum ini melebihi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah 10 persen.
Dalam kasus ini, pada 2009, melalui anaknya, Darwan diduga menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687,5 juta. Atas kasus ini, kerugian negara diduga Rp 20,84 miliar.
Berdasarkan data KPK, Darwan menjadi kepala daerah ke-120 yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak tahun 2002. KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka pada 7 Oktober 2019.
Kerusakan lingkungan
Tidak hanya persoalan korupsi, Darwan Ali juga dikenal sebagai salah seorang perintis perkebunan sawit di Kalteng, khususnya di Kabupaten Seruyan di sekitar Danau Sembuluh. Danau Sembuluh, terbesar di Kalteng, kini rusak dan tercemar berat karena aktivitas perkebunan di sekitarnya. Danau yang luasnya mencapai 7.832,5 hektar itu dikelilingi sedikitnya 10 perusahaan perkebunan sawit sejak 1995.
Direktur Save Our Borneo (SOB) Safrudin mengatakan, di masa Darwan Ali menjabat bupati, banyak pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Seruyan. SOB pernah mengambil sampel air di sekitar Danau Sembuluh dan sungai-sungai di sekitar danau. Hasilnya, air danau sudah tercemar.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah Dimas Novian Hartono mengungkapkan, saat kepemimpinan Darwan Ali di Seruyan, perizinan perkebunan sawit diberikan secara masif.