Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan bakal menyandingkan data model formulir C1-plano dengan formulir DA 1 dan DAA 1 DPR RI dari 638 Tempat Pemungutan Suara di lima kecamatan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan menyusul dugaan penggelembungan suara yang merugikan salah satu partai.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan bakal menyandingkan data model formulir C1-plano dengan formulir DA 1 dan DAA 1 DPR RI dari 638 Tempat Pemungutan Suara di lima kecamatan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan menyusul dugaan penggelembungan suara yang merugikan salah satu partai.
Kelima kecamatan tersebut adalah Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan, dan Tebing Tinggi. Penyandingan ini bertujuan untuk mendapatkan hasil perhitungan sesungguhnya pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Sumsel II.
“Penyandingan data ini bertujuan untuk memperoleh fakta yang sesungguhnya sehingga tidak merugikan salah satu pihak,” kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan dan Informasi Hendri, Alma Wijaya, Kamis (20/6/2019).
Penyandingan merupakan tindak lanjut dari keputusan Bawaslu RI yang menyatakan pelanggaran administrasi pemilu yang tertuang dalam surat putusan Nomor 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam putusan tersebut, KPU Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang diperintahkan untuk menyandingkan model formulir C1-Plano dengan formulir DAA 1 dan formulir DA1 untuk pemilihan DPR di lima kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.
Hal ini dikarenakan dugaan ketidakcocokan data antara formulir DA1 dan DAA1. Saat ini, perwakilan komisioner KPU Sumsel sedang berkonsultasi dengan KPU RI dan Bawaslu RI mengenai teknis penyandingan data yang akan dilakukan.
Hendri mengatakan, penyandingan data akan dilakukan di Kantor KPU Sumsel mengingat keamanan di Palembang dinilai lebih kondusif. “Kemungkinan, kami akan membawa logistik dari Empat Lawang ke Palembang. Proses penghitungan akan dilakukan bersama Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang,” kata Hendri.
Kemungkinan, kami akan membawa logistik dari Empat Lawang ke Palembang. Proses penghitungan akan dilakukan bersama Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang
Dia menuturkan, proses penyandingan data membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Dirinya berharap, proses tersebut dapat rampung sebelum 1 Juli. “Kami berharap penyandingan ini dapat selesai sebelum sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi dimulai,” katanya. Dengan demikian, hasil penyandingan ini bisa menjadi alat bukti di persidangan.
Hendri mengatakan, perbedaan data ini sebenarnya sudah disampaikan PKS pada sidang pleno. Namun, pihaknya memutuskan untuk menyelesaikan agar tahapan pemilu dapat dituntaskan tepat waktu. Pasalnya, gugatan baru disampaikan di akhir sidang pleno sehingga waktunya sangat sedikit. “Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan tahapan,” kata dia.
Penanggungjawab tim advokasi dan pengamanan suara PKS Sumsel Aulia Rahman menuturkan, keputusan Bawaslu RI ini dikeluarkan setelah adanya dugaan kesalahan penghitungan dalam pemilu. Untuk itu, perlu dilakukan penyandingan data. “Dengan panyandingan data ini, akan terlihat perolehan suara setiap partai politik di lima kecamatan tersebut,” katanya.
Aulia menuturkan, pihaknya menemukan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu partai politik. Hasil pada formulir DA1 dan DAA1 tidak sama, bahkan selisihnya mencapai 11.000 suara. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya melaporkan kecurangan tersebut disertai dengan alat bukti. “Kami adu alat bukti dengan KPU dan akhirnya dihasilkan keputusan untuk dilakukan pencocokan,” katanya.
Sebenarnya, kecurangan ini sudah disampaikan pada rapat pleno KPU Sumsel lalu, tetapi tidak digubris sehingga diputuskan untuk dilaporkan ke Bawaslu RI. Dengan penyandingan ini, ada kemungkinan perubahan hasil penghitungan suara pemilihan Anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Sumsel II.
Pemilu di Kabupaten Empat Lawang memang menyisakan sejumlah permasalahan. Bahkan, sempat terjadi kerusuhan saat proses rekapitulasi suara di DPRD Kabupaten Empat Lawang, Selasa (7/5) lalu. Hal ini membuat proses rekapitulasi dialihkan ke KPU Sumsel. Adapun komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang dinonaktifkan sementara.