Masih Tersangka, Bupati Solok Selatan Belum Dinonaktifkan
Meskipun tersandung dugaan kasus suap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria belum dinonaktifkan. Hingga sekarang, Muzni belum ditahan dan masih menjalankan tugasnya sebagai bupati.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Meskipun tersandung dugaan kasus suap dan resmi ditetapkan menjadi tersangka, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria belum dinonaktifkan. Hingga sekarang, Muzni belum ditahan dan masih menjalankan tugasnya sebagai bupati.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, di Padang, Rabu (8/5/2019), mengatakan, Muzni belum dinonaktifkan karena masih berstatus tersangka. Muzni masih masuk kantor di Solok Selatan seperti biasa.
”Sebagai bupati belum nonaktif karena masih berstatus tersangka. Kalau sudah ada putusan (tetap) dari pengadilan, baru nonaktif,” kata Nasrul seusai mengikuti rapat paripurna di DPRD Sumbar.
Terkait dengan status Muzni ke depan, Nasrul mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Secara terpisah, penasihat hukum Muzni, Defika Yufiandra, membenarkan bahwa kliennya masih bertugas seperti biasa. ”Mudah-mudahan tidak ada penahanan karena beliau dari proses penyelidikan sampai saat ini sangat kooperatif dengan penyidik,” ujarnya.
Defika menambahkan, kliennya menghargai proses hukum yang dilakukan KPK dan berjanji akan berlaku kooperatif selama proses penyidikan.
Temuan KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Muzni sebagai tersangka dugaan suap dari proyek perbaikan jembatan dan pembangunan rumah ibadah. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, menjelaskan, Muzni diduga menerima uang Rp 460 juta dari Muhammad Yamin Kahar, pemilik Grup Dempo.
”KPK menetapkan dua tersangka. MZ yang merupakan Bupati Solok Selatan sebagai penerima dan MYK sebagai pemberi,” ujar Basaria.
Berdasarkan temuan KPK, Muzni diduga menerima uang dari Yamin secara bertahap dalam rentang waktu April-Juni 2019 terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar pada APBD 2018. Uang itu sebagai imbalan agar perusahaan Yamin memenangi proyek tersebut.
Adapun terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan bernilai Rp 55 miliar, Yamin juga memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzni sebesar Rp 315 juta. Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menyerahkan kepada KPK sebagian uang yang diterimanya, yakni Rp 440 juta.
Muzni dijerat Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun Yamin disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mundur
Meskipun masih aktif sebagai bupati, Muzni telah mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Solok Selatan. Permohonan pengunduran diri disampaikan sejak 27 April 2019.
Nasrul, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sumbar, membenarkan hal tersebut. DPD Gerindra Sumbar pun sudah menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan Ketua DPC Solok Selatan sembari menunggu pengganti definitif dari Dewan Pimpinan Pusat Gerindra di Jakarta.
”Sudah ada plt (pelaksana tugas). Namanya tidak usah saya sebut dulu. Dari DPD yang mewakili karena untuk pengurus partai memang tidak bisa kosong,” ujar Nasrul.
Mantan Bupati Pesisir Selatan itu menambahkan, tidak ada paksaan atas pengunduran diri tersebut. Muzni dengan kesadaran sendiri mundur dari Ketua DPC Gerindra Solok Selatan sejak diperiksa KPK.