Kerja Sama Tiga Rumah Sakit di Solo Diperpanjang, Aktivasi Layanan Belum Dipastikan
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS — Tiga rumah sakit yang belum terakreditasi di wilayah eks-Karesidenan Surakarta, Jawa Tengah, akhirnya bisa melanjutkan kerja sama lagi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Meskipun secara prosedural dimungkinkan kembali melayani pasien BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit justru belum bisa memastikan aktivasi layanan tersebut.
Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Solo Agus Purwono mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat berisi daftar rumah sakit yang direkomendasikan untuk perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tiga rumah sakit di eks-Karesidenan Surakarta, yaitu Rumah Sakit Umum Islam Kustati (Solo), RSI Amal Sehat (Sragen), dan RS Amal Sehat (Wonogiri), masuk dalam daftar tersebut.
Tiga rumah sakit (RS) itu sebelumnya tidak masuk dalam daftar RS yang direkomendasikan untuk perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena belum terakreditasi. ”Rekomendasi itu artinya RS itu belum akreditasi, melainkan diberi waktu melanjutkan kerja sama,” kata Agus di Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/1/2019).
Tri Yoko dari Humas RSI Amal Sehat Sragen mengatakan, RSI Amal Sragen termasuk satu dari 169 RS di berbagai daerah yang masuk dalam daftar rumah sakit yang direkomendasikan untuk perpanjangan kerja sama BPJS Kesehatan dalam surat Menteri Kesehatan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan pelayanan untuk pasien BPJS Kesehatan kapan akan aktif kembali.
Pihak RSUI Kustati juga belum bisa memastikan kapan akan membuka layanan untuk pasien BPJS. Sejak Rabu (2/1/2019), RS ini sudah tidak melayani pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Bagian Sekretariat RSUI Kustati Marlia Wiji Utami mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari BPJS Kesehatan.
Agus mengatakan, Kementerian Kesehatan memberi batas waktu hingga 30 Juni 2019 bagi RS yang belum terakreditasi untuk menyelesaikan proses akreditasi. Selama batas waktu tersebut, tiga RS itu masih bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, jika sampai batas 30 Juni 2019, RS yang bersangkutan belum terakreditasi, kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak diperpanjang. ”Senin (7/1/2019), kami akan bertemu dengan tiga rumah sakit itu untuk kerja sama ini,” katanya.
Menurut Agus, setelah kerja sama ditandatangani, RS bisa kembali melayani pasien BPJS Kesehatan. Pihaknya juga akan memberikan pengumuman kepada masyarakat dan dokter terkait hal itu.