Zainudin Hasan Didakwa Terima Komitmen Fee Proyek Rp 72,74 Miliar
Oleh
Rhama Purna Jati
·4 menit baca
TANJUNG KARANG,KOMPAS—Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Non Aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang selama menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan di periode 2016-2018. Dia diduga menerima setoran komitmen fee pada setiap rekanan yang menerima proyek kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 72,74 miliar.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Wawan Yunarwanto yang membacakan dakwaan selama tiga jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Senin (17/12/2018). Zainudin Hasan hadir bersama tujuh kuasa hukumnya. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 itu berlangsung lancar hingga akhir sidang.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang Mansyur Bustami saat dihubungi, Senin, (17/12/2018) menerangkan, Zainudin didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi dengan memungut setoran komitmen fee pada setiap rekanan yang mendapatkan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Dalam rentang waktu 2016-2018, ia menerima Rp 72,74 miliar dari rekanan yang menerima proyek PUPR. Uang tersebut disetor melalui orang-orang kepercayaan Zainudin.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2017-2018 Anjar Asmara, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PUPR Periode 2015-2017 dan Kabid Bina Program Dinas PUPR tahun 2017.
Di tahun 2016, Zainudin menerima setoran dari rekanan sebesar Rp 26,07 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 194,13 miliar dalam 299 paket pekerjaan. Saat itu, Zainudin memerintahkan Hermasyah Hamidi yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR untuk menerima komitmen fee sebesar 13,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.
Menindaklanjuti perintah Zainudin, Hermasyah menyerahkan daftar pekerjaan kepada Syahroni dan memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran. Setoran selanjutnya diserahkan kepada Agus guna memastikan para rekanan mendapatkan pekerjaan sesuai daftar proyek.
Pengaturan lelang
Agar proses pelelangan berjalan lancar, Hermansyah mengatur proses pelaksanaan lelang dengan membentuk tim yang dikoordinir oleh Syahroni. Tugas tim tersebut adalah membuat dokumen penawaran perusahaan yang akan dimenangkan, termasuk perusahaan pendampingnya, mengimput data dan mengunggah ke dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Zainudin juga menerima uang komitmen fee dari Ahmad Bastian, seorang rekanan, sebesar Rp 9,6 miliar atas sembilan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2016 di Dinas PUPR. Uang tersebut adalah 20 persen dari total pagu DAK tahun 2016 sebesar Rp 48 miliar.
Setoran komitmen fee berlanjut pada tahun 2017. Dengan skema yang hampir sama, Zainudin meminta komitmen fee sebesar 15 persen-17 persen dari rekanan yang memenangkan lelang. Saat itu ada 258 paket kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 175,32 miliar. Alhasil, Zainudin menerima setoran sebesar Rp 23,66 miliar.
Di tahun yang sama, Zainudin juga menerima Rp 5 miliar dari seorang rekanan bernama Rusman Efendi. Uang itu adalah setoran komitmen fee sebesar 17,5 persen dari sejumlah kegiatan proyek PUPR Lampung selatan. Adapun untuk tahun 2018, Zainudin juga menerima uang sebesar Rp 8,4 miliar dari sejumlah rekanan pemenang proyek dinas PUPR Lampung Selatan.
Beli tanah dan bangun masjid
Selain melakukan tindak pidana korupsi, Zainudin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari setoran tersebut. Jaksa juga mencatat pembelian sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, mulai dari pembelian tanah, pembangunan rumah dan rumah ibadah, rekondisi kapal pribadi, dan pengambil alihan kepemilikan pabrik. Tidak hanya itu, Zainudin juga memberikan sejumlah uang kepada orang terdekat dan juga mengeluarkan uang untuk kegiatan partai yang dipimpinnya.
Dalam persidangan, kata Mansyur, Zainudin sempat memberikan sanggahan atas dakwaan itu. Dia menilai tidak semua dakwaan yang dibacakan itu benar. Pasalnya ada beberapa asetnya yang merupakan hasil kerja kerasnya selama menjadi pengusaha sebelum menjabat sebagai bupati.
Mansyur mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar Kamis pekan depan agenda mendengarkan saksi dari penuntut umum KPK. Awalnya ada 81 saksi yang hendak dihadirkan, namun beberapa keterangan dianggap sama sehingga jumlah saksi kemungkinan berkurang menjadi 70 saksi.
Anggota tim kuasa hukum Zainudin Hasan, Jamhur mengatakan, kliennya tidak melakukan esepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum KPK. Hanya saja ada hal yang perlu diluruskan. “Mengenai materi klarifikasi akan dituliskan dalam pledoi,” ujarnya.
Saat ini, ujar Jamhur, pihaknya menunggu dari saksi yang akan didatangkan oleh pihak penuntut umum. “Dalam persidangan kami juga akan mendatangkan saksi,” ucapnya.