PALANGKARAYA, KOMPAS – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran siap masuk penjara karena polemik sumbangan pihak ketiga yang ia berlakukan sejak awal 2018. Hal itu dilakukan karena menurutnya selama ini tanggung jawab sosial perusahaan belum menjawab ketimpangan di antara masyarakat.
"Tidak masalah gubernur masuk penjara, saya sampaikan, demi Kalteng. Sumbangan pihak ketiga penting bagi pembangunan Kalteng," ungkap Sugianto di sela-sela acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 Provinsi Kalteng di Palangkaraya, Senin (17/12/2018).
Sugianto mengungkapkan, dirinya tidak akan menarik kebijakan yang sudah dikeluarkanya. "Saya prihatin dengan ketimpangan yang ada di Kalteng. Buat apa saya jadi gubernur kalau tidak bisa mengatasi itu," ujarnya.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2018 merupakan peraturan pengganti Pergub Nomor 27 Tahun 2017 tentang sumbangan pihak ketiga yang terbit pada Juli lalu. Pergub Nomor 27 tersebut sebelumnya juga bermasalah karena dinilai oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berpotensi korupsi (Kompas.id, Senin, 2 Oktober 2017).
Kebijakan itu diberlakukan untuk tiga sektor yakni pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Semua perusahaan di tiga sektor tersebut diminta sumbangannya berupa sejumlah dana secara sukarela untuk pendapatan daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dan beberapa pejabat lain dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kebijakan tersebut. Meskipun demikian, sumbangan itu tetap berjalan dan sudah terkumpul Rp 16 miliar.
Fahrizal Fitri menjelaskan, dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan pengelolaan sumbangan pihak ketiga akan dibagi ke kabupaten sebesar 30 persen dan provinsi sebesar 70 persen. Uang itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan rumah ibadah, bantuan kesehatan, dan pendidikan.
“Jenis-jenis penggunaannya juga sudah diatur, jadi sudah lengkap,” ujar Fahrizal Fitri.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Kaspinor menjelaskan, saat ini pihaknya sedang dibahas soal anggaran 2019 termasuk sumbangan pihak ketiga. Namun, menurutnya saat ini masih terjadi perbedaan pandangan dengan pihak DPRD apakah kebijakan tersebut sumbangan sukarela atau tidak.
“Kami sudah mengatur dengan pergub, kalau perda-nya nanti masih dibahas rapatnya masih ditunda,” ungkap Kaspinor.