Polisi Bidik Tiga Calon Tersangka Proyek "Dancing Fountain" di Magelang
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS- Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, membidik tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan air mancur menari atau dancing fountain di Alun-alun Magelang. Kendati demikian, untuk sementara, identitas ketiganya masih dirahasiakan.
Demikian disampaikan Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Kristanto Yoga Darmawan, ditemui di sela-sela acara ikrar kampanye dampai di Alun-alun Magelang, Minggu (23/9/2018).
Kristanto mengaku masih enggan mengungkap lebih jauh identitas ketiga orang tersebut. Terlebih, saat ini pihaknya masih berupaya mengembangkan penyelidikan. Polisi, kini tengah memfokuskan diri pada upaya penghitungan nominal kerugian yang ditimbulkan dari proyek pembangunan dancing fountain tersebut.
Agar bisa mendapatkan nilai nominal kerugian yang lebih akurat, lanjut Kristanto, polisi juga melibatkan pihak lain. “Dalam penghitungan nominal kerugian ini, kami harus meminta keterangan saksi ahli dari UGM (Universitas Gajah Mada) dan menunggu pemeriksaan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujarnya.
Upaya penghitungan nominal kerugian ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua bulan. Menurut Kristanto, indikasi penyimpangan anggaran dalam pembangunan air mancur oleh Pemerintah Kota Magelang ini muncul karena adanya ketidaksesuaian dalam spesifikasi teknis bangunan.
Air mancur menari ini diresmikan pada malam pergantian tahun 2017-2018. Air mancur yang dibangun dengan dana APBD sebesar Rp 4,9 miliar ini, berukuran panjang 72 meter dan lebar 6,5 meter.
Namun, belum genap setahun beroperasi, area air mancur menari ini sempat dua kali ditutup, dengan alasan pemeliharaan. Namun, alasan penutupan yang tidak pernah dipublikasikan sehingga membuat banyak warga bertanya-tanya dan kemudian curiga.