KEBUMEN, KOMPAS — Kepala Desa Candiwulan, Kebumen, Jawa Tengah, berinisial SF (35) dan Direktur Arya Wiguna, SP (28), sebagai penyedia barang dan jasa dan WH (36) sebagai konsultan pekerjaan ditangkap aparat Kepolisian Resor Kebumen. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 307.162.150.
”Dari total anggaran Rp 600 juta untuk pengaspalan, yang dibelanjakan hanya Rp 300 juta. Volume pengaspalan dikurangi,” kata Kepala Kepolisian Resor Kebumen Ajun Komisaris Besar Arief Bahtiar saat dihubungi dari Purwokerto, Banyumas.
Arief menyampaikan, pada 2015, Desa Candiwulan, Kecamatan Kebumen, melakukan pemeliharaan jalan desa yang bersumber dari dana desa sebesar Rp 639.485.000. Namun, dari hasil pemeriksaan audit pekerjaan pengaspalan desa yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Tengah, para tersangka merugikan negara Rp 307.162.150.
”Dalam audit itu terungkap perbuatan para tersangka secara sengaja mengurangi volume aspal dalam pekerjaan pengaspalan,” katanya.
Kasubbag Humas Polres Kebumen Ajun Komisaris Suparno menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. Ancamannya paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Arief juga mengatakan, berkas-berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dikirim ke Kejaksaan Negeri Kebumen. ”Penangkapan terhadap tersangka sudah dilakukan pada Jumat (27/7/2018),” katanya.
Arief juga berpesan kepada para perangkat desa untuk menaati peraturan dalam menggunakan dana desa serta berkonsultasi dengan pendamping desa yang telah ditentukan pemerintah.
”Jika masih belum memahami, kepala desa bisa menanyakan kepada pendamping atau kepolisian serta kejaksaan mengenai dana desa yang sesuai dengan peraturan,” tuturnya.