SIDOARJO, KOMPAS — Terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, penyuap Bupati Ngada Marianus Sae, dituntut 3 tahun 6 bulan. Pemberi kartu anjungan tunai mandiri dan rekening bank untuk dana kampanye pemilihan kepala daerah ini juga didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
”Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga patut dihukum sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald F Rorotikan, Jumat (8/6/2018).
Dakwaan disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Unggul Warsa Murti itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Indra Tarigan dan Riki Barus.
Wilhelmus merupakan warga Bajawa, Ngada, Nusa Tenggara Timur. Dia dimejahijaukan setelah terkena operasi tangkap tangan KPK Februari lalu. Total ada lima tersangka yang diamankan termasuk terdakwa.
Empat orang lainnya adalah Bupati Ngada Marianus Sae, Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta, ajudan Bupati Ngada Dionosaskila dan Kepala Cabang BNI Bajawa Petrus P Lewar. Terdakwa sendiri merupakan pengusaha, yakni Dirut PT Sinar 99 Permai, salah satu rekanan pemda.
Dalam fakta persidangan, terungkap Wilhelmus membuka rekening di Bank BNI atas nama dirinya dan menyerahkan ATM-nya kepada Marianus Sae. Dalam perjalanannya, rekening itu digunakan untuk menampung uang dari terdakwa ataupun orang lain untuk digunakan Marianus dalam kaitan kegiatan pemenangan kepala daerah. Marianus mencalonkan diri sebagai gubernur NTT periode 2018-2023.
Total uang yang diberikan terdakwa kepada Marianus Sae mencapai Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdakwa juga menyalurkan uang pemberian dari Direktur PT Sukses Karya Inovatif Albertus Iwan Susilo sebesar Rp 1,08 miliar kepada Marianus. Motif pemberian uang itu agar terdakwa mendapatkan pekerjaan yang dibiayai APBD Ngada, terutama di bidang pembangunan jalan.
Ditemui terpisah, Indra Tarigan mengatakan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap baik selama persidangan. Tuntutan yang disampaikan jaksa KPK, menurut dia, sudah sesuai fakta persidangan, tidak memberatkan ataupun meringankan.
”Namun, kami akan mengajukan nota pembelaan karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan hal itu perlu diketahui majelis hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun putusan,” ucap Indra.
Dia mencontohkan materi tuntutan jaksa yang menyebutkan adanya komitmen fee pada proyek yang dikerjakan terdakwa sebesar 4-5 persen dari total nilai proyek. Hal itu tidak benar. Terdakwa membantu Marianus Sae karena mereka sudah lama bersahabat dan karena Marianus memerlukan uang untuk pilkada.