Loloskan Calon Bupati yang Sudah Dianulir, KPU Mimika Dilaporkan ke DKPP
Oleh
Fabio Maria Lopes Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilu Papua akan melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal ini dipicu keputusan KPU Mimika yang kembali meloloskan pasangan Hans Magal-Abdul Muis sebagai peserta Pilkada Mimika pada Kamis (31/5/2018).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Anugrah Pata, saat dikonfirmasi di Jayapura, Jumat (1/6/2018), mengatakan, seharusnya Abdul tak boleh mencalonkan diri lagi sebagai wakil bupati Mimika. Sebab, Abdul sebelumnya telah menjabat sebagai Bupati Mimika definitif pada tahun 2013.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat 2 Huruf O Undang-Undang Nomor 10/2016, yakni seorang calon wakil bupati harus belum pernah menjabat sebagai bupati pada daerah yang sama.
“Kami telah menyampaikan keberatan ketika pelaksanaan rapat pleno oleh KPU Mimika. Namun, anggota KPU tetap menyatakan pasangan Hans-Abdul memenuhi syarat sebagai calon bupati-wakil bupati Mimika,” ujar Anugrah.
Ia menyatakan, Bawaslu Papua akan melaporkan anggota KPU Mimika ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tetap meloloskan pasangan bernomor urut 4 dari jalur perseorangan tersebut. Selain itu, masalah ini juga akan diproses ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Sebelumnya, pada 7 Mei, KPU Mimika menganulir keikutsertaan Hans-Abdul. Namun, pada 27 Mei, Bawaslu Papua menganulir surat keputusan itu dan meminta KPU Mimika menggelar rapat pleno ulang karena keputusan itu dikeluarkan tanpa kehadiran Panwaslu dalam rapat pleno.
Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal, hingga berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi via telepon seluler terkait keputusan pihaknya meloloskan pasangan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi, saat ditemui, mengakui, pihaknya telah mendapatkan laporan dari KPU Mimika terkait diloloskannya pasangan Hans-Abdul sebagai peserta Pilkada Mimika.
“Keputusan ini berdasarkan pertimbangan anggota KPU Mimika. Kami tak bisa mengintervensi keputusan KPU Mimika dalam rapat pleno walaupun ada keberatan dari Panwaslu,” tutur Adam.
Selain pasangan Hans-Abdul, Pilkada Mimika diikuti empat pasangan calon lainnya, yakni Eltinus Omaleng-John Rettob, Petrus Yanwarin-Alpius Edward, Robert Waoropea-Albert Bolang, dan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra.
John Rettob, calon wakil bupati yang berpasangan dengan bupati petahana Eltinus Omaleng, menegaskan, pihaknya akan menggugat anggota KPU Mimika ke pihak berwajib dan menggugat putusan tersebut ke Bawaslu Papua.
“Kami akan melaporkan anggota KPU Mimika ke pihak berwajib karena sengaja meloloskan kandidat yang tidak memenuhi syarat. Hal ini sesuai Pasal 182 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata John.