PONTIANAK, KOMPAS — Pengurusan izin investasi di daerah berpotensi dikotori praktik gratifikasi. Untuk mencegahnya, Pemprov Kalimantan Barat akan merancang pengurusan izin secara online atau dalam jaringan (daring).
Selain itu, Pemprov Kalbar juga membentuk tim advokasi.
”Kami sedang merancang sistem pengurusan izin investasi secara online. Dengan demikian, setidaknya bisa meminimalisasi praktik gratifikasi karena antara investor dan pejabat yang bersangkutan tidak bertatap muka,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Junaidi, Selasa (20/3).
Apalagi berdasarkan pemetaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang rawan terjadi praktik gratifikasi. OPD yang rawan tersebut termasuk Badan Penanaman Modal di daerah. Selain itu, Badan Perencanaan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Inspektorat.
Hal itu juga akan ditunjang dengan pembentukan Tim Advokasi yang terdiri dari unsur pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Jika ada masalah dalam perizinan, misalnya proses terlalu lama atau ada indikasi pelanggaran, bisa mengadu ke tim advokasi tersebut. Tim itu langsung di bawah koordinasi KPK.
”Demikian juga kalau ada penyimpangan usaha, sebagai contoh, dalam izin adalah usaha konstruksi, tetapi praktik di lapangan ternyata pertambangan, maka akan diselesaikan tim advokasi tersebut. Sekarang kami sedang dalam proses penunjukan setiap unsur yang akan masuk dalam tim advokasi,” papar Junaidi.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Tanjungpura, Pontianak, Eddy Suratman menilai, sistem pengurusan izin secara online hanya efektif untuk memangkas birokrasi, tetapi tidak efektif jika untuk meminimalisasi gratifikasi atau pungutan liar.
”Masalah yang dihadapi bukan sistem, melainkan mental manusianya. Sistem online juga, tetap ada celah melakukan gratifikasi,” papar Eddy.
Eddy menyarankan, lebih baik jika ada masalah langsung mengadu kepada KPK. Dengan demikian, KPK bisa segera menindaklanjuti di lapangan. Ini akan jauh lebih efektif dan akan membuat oknum tertentu takut melakukan praktik pungutan liar ataupun gratifikasi.
”Menurut saya, pangaduan masalah izin investasi tidak perlu ada badan lain sebagai tempat pengaduan masalah karena akan menambah birokrasi lagi. Kalau ada badan lain yang menyelesaikan masalah itu, belum tentu akan bersih dari intervensi pihak tertentu. Lebih baik langsung mengadu kepada KPK,” kata Eddy.