FAKFAK, KOMPAS - Ribuan polisi dan tenaga pengawas pemilu diterjunkan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan tujuh pilkada kabupaten di Papua tahun 2018. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah konflik seperti yang terjadi di sejumlah kabupaten di Papua pada pilkada serentak tahun 2017. Konflik pilkada kala itu menyebabkan 14 warga tewas dan 176 lainnya luka.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Papua Anugrah Pata, saat dihubungi dari Fakfak, Kamis (21/12), mengatakan, pihaknya telah merampungkan perekrutan 1.410 panitia pengawas (panwas) distrik (setingkat kecamatan) dari 28 kabupaten dan 1 kota di Papua pada awal Desember.
“Kami mempercepat tahapan perekrutan panwas distrik agar mereka secepatnya terjun ke lapangan untuk memantau masalah yang rawan menimbulkan konflik di 28 kabupaten dan 1 kota tersebut. Hal ini mengingat dari hasil Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) Tahun 2018 dari Bawaslu RI, Papua menempati peringkat pertama,” kata Anugrah.
Ia pun menuturkan, Bawaslu telah menginstruksikan seluruh anggota Panwaslu menggelar sosialisasi pemilu yang demokratis dan damai bagi tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat secara lebih dini.
“Setiap hari kami juga memantau isu-isu terkait tahapan pilkada di daerah-daerah yang diperkirakan rawan konflik seperti Mimika, Puncak, Paniai, dan Jayawijaya. Apabila ada potensi konflik, kami segera menerjunkan tim ke daerah itu,” kata Anugrah.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, sebanyak 8.000 personel Polri diterjunkan untuk pengamanan tahapan pilkada di Papua. Hal ini untuk mengantisipasi bentrok antara simpatisan calon kepala daerah yang bertarung, baik di pilgub maupun pilkada kabupaten.
“Personel berasal dari Polda Papua dan bantuan anggota Brigade Mobil dari Mabes Polri. Menurut rencana, kami akan menempatkan pasukan dalam jumlah besar pada tahapan kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi surat suara,” ujar Boy.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Adam Arisoi mengatakan, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis kepada seluruh anggota KPU di tingkat kabupaten dan merekrut panitia pemilihan distrik di 28 kabupaten dan 1 kota.
“Saya telah menginstruksikan agar anggota KPU tak boleh menjadi sumber konflik dalam pilkada. Kami mau agar anggota KPU yang tidak menjaga netralitas sehingga memicu konflik tak hanya diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga harus mendapatkan sanksi pidana,” kata Adam.