Warga Terdampak Penonaktifan KTP Tetap Ikut Pilgub Jakarta 2024
Warga terdampak penataan atau penonaktifan NIK tetap bisa mencoblos karena masih ada dalam DP4.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Infografik daftar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari tahun ke tahun di acara Peluncuran Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Mulai 24 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan memutakhirkan data pemilih melalui pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Warga terdampak penataan atau masuk dalam usulan penonaktifan NIK tetap bisa mencoblos karena masih ada dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4.
Jakarta akan melangsungkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 pada 27 November nanti. Pilgub ini berbarengan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 545 daerah lain.
Tahapan persiapan di Jakarta akan memasuki pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian daftar pemilih mulai bulan depan atau Juni. ”Kami akan mulai (pemutakhiran data) tanggal 24 Juni,” ucap Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Minggu (26/5/2024).
Berdasarkan hasil sinkronisasi DP4 dan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir dari Sistem Informasi Data Pemilih per 19 Mei 2024, pukul 21.30 WIB, terdapat 8.315.669 pemilih untuk Pilkada 2024 di Jakarta. Rinciannya sebagai berikut, sebanyak 21.161 pemilih di Kepulauan Seribu, 826.838 pemilih di Jakarta Pusat, 1.361.838 pemilih di Jakarta Utara, 1.931.750 pemilih di Jakarta Barat, 1.777.357 pemilih di Jakarta Selatan, dan 2.396.725 pemilih di Jakarta Timur.
Tahapan pemutakhiran data pemilih ini berbarengan dengan penataan atau usulan penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal tak sesuai domisili atau alamat KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta. KPU DKI Jakarta memastikan warga terdampak tetap bisa menggunakan hak suaranya.
”Hasil koordinasi dengan Dukcapil DKI disampaikan bahwa terhadap mereka yang NIK-nya dinonaktifkan masih tetap ada di dalam DP4 sehingga tidak berdampak terhadap data pemilih di Jakarta,” kata Fahmi.
Secara terpisah, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut, dari koordinasi terakhir dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta diketahui bahwa penonaktifan KTP ini baru berlaku bagi warga meninggal dunia dan wilayah RT/RW-nya sudah tidak ada.
Hasil koordinasi dengan Dukcapil DKI disampaikan bahwa terhadap mereka yang NIK-nya dinonaktifkan masih tetap ada di dalam DP4 sehingga tidak berdampak terhadap data pemilih di Jakarta.
”Penonaktifan yang sudah berjalan ini membantu kami agar data pemilih lebih akurat. Tetapi, kami masih menganalisis datanya dengan memetakan tempat pemungutan suara (TPS) minggu-minggu ini,” ujar Wahyu.
Selain pemetaan TPS, KPU DKI Jakarta akan lebih intensif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta di setiap tingkatan, dari provinsi sampai kelurahan.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Warga antusias menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2024).
Pemetaan TPS
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU DKI Jakarta mencatat 8.252.897 daftar pemilih tetap dengan 30.766 TPS yang tersebar di 44 kecamatan dan 267 kelurahan. Untuk Pilgub 2024 ini, jumlah maksimal pemilih di TPS sebanyak 600 orang atau dua kali dari jumlah Pemilu 2024, yang 300 orang per TPS.
Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, saat ini sedang memetakan TPS guna memperkirakan jumlahnya. Dalam pemetaan ada sejumlah ketentuan, mulai dari tidak menggabungkan kelurahan hingga paling banyak 600 pemilih di setiap TPS.
”Tidak menggabungkan kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda, aspek geografis, dan pemetaan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang,” ucap Fahmi.
Pemetaan TPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Jakarta. Dalam prosesnya, KPU berkoordinasi dengan lurah, RT/RW, dan pemangku kepentingan terkait.