DKI Verifikasi 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Syarat
Ratusan penerima KJMU tak sesuai syarat karena pindah ke luar daerah, tidak dikenal, dan tidak diketahui, serta mampu.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan 624 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tidak sesuai dengan syarat. Ratusan penerima itu, antara lain, pindah ke luar daerah, tidak dikenal dan tidak diketahui keberadaannya, serta berasal dari keluarga mampu, seperti dosen, karyawan BUMN/BUMD, ASN, konsultan, dan anggota lembaga tinggi lainnya.
Temuan ini merupakan bagian dari pemadanan data kesejahteraan sosial agar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tepat sasaran. Akan tetapi, pemadanan data sempat menimbulkan keluhan karena nama sebagian mahasiswa dari keluarga miskin keluar dari penerima KJMU.
Pemprov DKI Jakarta memadankan data dari tiga parameter, yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, dan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU. Hasilnya, ditemukan 624 penerima tidak sesuai dengan syarat dari 19.041 penerima KJMU tahun 2023.
Rinciannya, 14 orang tidak sesuai data SIAK Terpusat, 577 orang perlu dilakukan verifikasi data kependudukan sesuai domisili karena pindah ke luar daerah (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal, tetapi tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan tidak ada RT (4 orang). Sementara 33 orang lainnya dari keluarga dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, ataupun anggota lembaga tinggi lainnya.
”Sebanyak 624 orang ini menjadi prioritas yang akan disurvei lapangan terlebih dahulu,” ujar Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi, Selasa (12/3/2024).
Survei lapangan itu guna memastikan kembali kelayakan mereka sebagai penerima KJMU. Sebab, penerima KJMU harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023 dengan data registrasi sosial ekonomi.
Data ini selanjutnya dipadankan dengan data kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta terkait kepemilikan kendaraan roda empat dan aset berupa tanah atau bangunan senilai lebih dari Rp 1 miliar.
”Terakhir, ada musyawarah kelurahan untuk memutuskan sebagai keluarga mampu atau tidak mampu. Jika tidak mampu, berhak menerima KJMU,” ucap Waluyo.
KJMU sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu.
Pasal 7 mengatur penerima wajib berdomisili, ber-KTP, dan KK Jakarta; terdaftar dalam DTKS; dan tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain dari negara. Kemudian, calon mahasiswa harus dinyatakan lulus dari pendidikan menengah atas/sederajat di Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya; lulus perguruan tinggi jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama; serta lulus kampus swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun berjalan.
Penerima KJMU harus mendapatkan bantuan sampai selesai kuliah.
Berlanjut
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah bertemu dengan sejumlah mahasiswa penerima KJMU setelah muncul keluhan seiring pemadanan data. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (7/3/2024) itu dipastikan KJMU berlanjut dengan pemadanan data agar tepat sasaran.
Heru, seusai bertemu sejumlah mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Islam Negeri Purwokerto di Balai Kota Jakarta, menyampaikan, penerima KJMU akan tetap mendapatkan bantuan sampai selesai kuliah. Akan tetapi, tetap dilakukan pemadanan data perseorangan.
”Tentu, tetap ada pemadanan data. Salah satunya, Badan Pendapatan Daerah akan mengecek data pajak dari setiap orangtua mahasiswa dan data lainnya. Pemprov akan mengecek apakah mereka layak atau tidak menerima KJMU. Jadi, mahasiswa tetap lanjut belajar, kami yang akan proses pemadanan datanya,” kata Heru.
Bantuan bagi penerima KJMU yang tidak layak akan dialihkan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, penggunaan anggaran KJMU tepat sasaran dalam membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi.
”Kalau memang mampu, anggarannya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu,” ujar Heru.
Selama satu bulan ke depan dibuka kanal aduan untuk konsultasi KJMU. Aduan dapat disampaikan melalui nomor Whatsapp 081585958706, media sosial Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (https://www.instagram.com /upt.p4op), telepon +021 8571012, dan laman kjp.jakarta.go.id.
Kritik
Komisi E DPRD DKI Jakarta mengkritik langkah Pemprov DKI Jakarta yang menimbulkan keresahan penerima KJMU. Bantuan harus diberikan sampai tuntas agar tak ada mahasiswa berhenti kuliah di tengah jalan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, mengatakan, ada pemangkasan anggaran KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta sehubungan dengan pendataan yang berlangsung. Akibatnya, timbul keresahan mahasiswa karena nama mereka keluar dari penerima KJMU.
”Anggaran harus tetap disediakan meskipun ada pendataan. Penerima KJMU harus mendapatkan bantuan sampai selesai kuliah supaya tidak berhenti di tengah jalan karena anggaran berkurang,” kata Ima.
Sutikno, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, turut menyesalkan langkah Pemprov DKI Jakarta karena tidak berkomunikasi dengan Dewan. Alhasil, terjadi polemik di tengah penerima KJMU.
”Kami akan rapat bahas hal ini. Jangan sampai diputus sepihak karena mahasiswa bisa putus kuliah,” ujar Sutikno. Menurut rencana, rapat antara Komisi E dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan berlangsung pada Kamis (14/3/2024).