Pemprov DKI Jakarta Tidak Cabut Penerima KJMU yang Sudah Berjalan
Pemprov DKI Jakarta membuka kanal aduan KJMU. Verifikasi dan validasi data dilakukan agar penyaluran KJMU tepat sasaran.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak mencabut penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU yang sudah berjalan. Kebijakan yang berlangsung ialah pemadanan data kesejahteraan sosial agar penerima manfaat tepat sasaran.
Pemadanan data KJMU ini menimbulkan keluhan lantaran nama sebagian mahasiswa dari keluarga miskin keluar dari penerima manfaat. Oleh karena itu, selama satu bulan ke depan dibuka kanal aduan untuk konsultasi KJMU. Aduan itu dapat disampaikan melalui nomor Whatsapp 081585958706, media sosial Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (https://www.instagram.com/upt.p4op), telepon +021 8571012, dan laman kjp.jakarta.go.id.
”Penerima KJMU yang sudah berjalan tidak ada yang distop,” ujar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Rabu (6/3/2024).
Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023 dengan data registrasi sosial ekonomi. Tujuannya agar bantuan pendidikan bagi mahasiswa berupa dana Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester itu tepat sasaran.
”Jadi, prosesnya adalah sinkronisasi data dari pemprov dan Kementerian Sosial. Juga digabung dengan data registrasi sosial ekonomi. Ini yang menjadi panduan untuk mengambil sebuah kebijakan,” kata Heru.
Tetap berjalan
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan KJMU tetap berjalan. Saat ini sedang dibuka dibuka pendaftaran KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Informasi lebih lanjut tentang mekanisme pendaftaran dapat dicek melalui Instagram @upt.p4op ataupun laman kjp.jakarta.go.id.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Widyastuti meyakinkan bahwa pemerintah terus berupaya agar penerima bantuan tepat sasaran dengan verifikasi dan validasi data yang ada. Upaya itu melibatkan dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas pendidikan, kecamatan, dan kelurahan.
”Kami mohon maaf atas disinformasi KJMU. Kalau yang sudah berjalan, tidak ada yang distop. Saat ini berlangsung verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial,” kata Widyastuti.
Widyastuti mempersilakan warga atau penerima manfaat untuk memanfaatkan kanal aduan sehingga masalah bantuan sosial bidang pendidikan, seperti KJMU, dapat segera ditindaklanjuti.
Pemprov DKI Jakarta memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023 dengan data registrasi sosial ekonomi. Tujuannya agar bantuan pendidikan bagi mahasiswa berupa dana Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester itu tepat sasaran. (Heru Budi Hartono)
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyampaikan bahwa anggaran KJMU untuk tahun 2024 senilai Rp 180 miliar atau berkurang setengahnya dari Rp 360 miliar pada tahun 2023. Berkurangnya anggaran membuat Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyesuaikan penerima manfaat berdasarkan pemeringkatan desil kemiskinan.
Iman memastikan Komisi E DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024). Dewan mengusulkan tambahan atau perubahan anggaran supaya dapat mengakomodasi penerima yang sudah terdaftar.
”Tidak usah buka dulu penerima baru. Pertahankan penerima lama supaya tidak putus kuliah,” ujar Iman.