Pencabutan KJMU Harus Jelas, Jangan Sebabkan Mahasiswa Putus Kuliah
DPRD DKI Jakarta mengingatkan keterbukaan informasi pencabutan KJMU dan jangan sampai mahasiswa putus kuliah.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut nama sebagian mahasiswa dari keluarga miskin penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengingatkan keterbukaan informasi pencabutan dan jangan sampai menyebabkan mahasiswa dari keluarga miskin putus kuliah atau berhenti di tengah jalan.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berupa dana Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mendukung pembaruan dan verifikasi data bantuan sosial oleh Pemprov DKI Jakarta ataupun pemerintah pusat agar tepat sasaran. Namun, prosesnya harus transparan sehingga diketahui dengan jelas oleh warga, khususnya penerima bantuan sosial, seperti KJMU.
”Saat ini masih banyak warga tidak tahu kapan pendaftaran pendataan dibuka, kapan diumumkan, kenapa bantuan diberhentikan, persyaratan apa saja yang perlu mereka miliki dan bahkan masih banyak yang tidak tahu kenapa mereka tidak dapat bantuan,” kata Elva, Rabu (6/3/2024).
Pemprov DKI Jakarta juga diminta menginformasikan kemampuan keuangan daerah dalam mengakomodasi bantuan sosial pendidikan. Anggaran yang ada saat ini mampu membiayai warga dari desil atau peringkat kesejahteraan berapa sampai berapa.
Menurut Elva, penting juga bagi warga untuk mengetahui informasi status desil yang ditetapkan oleh pemerintah. Informasi tersebut guna mencegah salah paham ketika suatu kebijakan diputuskan atau diambil.
”Juga mencegah kecemburuan sosial. Si A dapat, kenapa Si B tidak. Ini pentingnya keterbukaan dan kejelasan informasi,” kata Elva.
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyampaikan bahwa anggaran KJMU untuk tahun 2024 senilai Rp 180 miliar atau berkurang setengahnya dari Rp 360 miliar pada tahun 2023. Alhasil, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyesuaikan penerima manfaat berdasarkan pemeringkatan desil kemiskinan.
Warga kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4) menjadi penerima KJMU. Sementara warga desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi syarat.
Iman memastikan Komisi E DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024). Dewan mengusulkan tambahan atau perubahan anggaran supaya dapat mengakomodasi penerima yang sudah terdaftar.
”Tidak usah buka dulu penerima baru. Pertahankan penerima lama supaya tidak putus kuliah,” ujar Iman.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, juga mengusulkan hal yang sama. Penerima KJMU harus mendapatkan bantuan sampai selesai sesuai dengan syarat yang ditetapkan agar tidak berhenti kuliah di tengah jalan karena terkendala biaya.
”Seharusnya yang sudah dapat KJMU menerima bantuan sampai selesai. Kalau pendataan untuk yang pertama dapat bantuan,” kata Ima.
KJMU
KJMU merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat jumlah penerima sebanyak 13.575 orang untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I.
Saat yang sama, berdasarkan hasil uji kelayakan dan verifikasi, terdapat 2.337 penerima tidak layak karena 450 alamat tidak ditemukan, 59 anggota keluarga PNS/TNI/Polri, 657 mampu, 607 memiliki mobil, 65 punya NJOP di atas Rp 1 miliar, 3 meninggal, 386 pindah ke luar DKI Jakarta, 109 NIK tidak ditemukan, dan lain-lain 6 orang.
Kemudian, tercatat 226 penerima tidak layak dari 1.032 penerima KJMU lanjutan yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ada sejumlah syarat penerima KJMU dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2020. Pasal 7 mengatur penerima wajib berdomisili, ber-KTP, dan KK Jakarta, terdaftar dalam DTKS, dan tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain dari negara.
Selanjutnya, bagi calon mahasiswa harus dinyatakan lulus dari pendidikan menengah atas/sederajat di Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya; lulus perguruan tinggi jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama; serta lulus kampus swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun berjalan.
Untuk mahasiswa aktif ada syarat tambahan, yaitu pengajuan paling lama pada semester 2.
Lebih lanjut dalam beleid tersebut, penyaluran bantuan diberikan bagi mahasiswa program sarjana dan diploma IV paling banyak 8 semester dan dapat diperpanjang 2 semester; lalu program diploma III paling banyak 6 semester dan diperpanjang 2 semester.
Ini pentingnya keterbukaan dan kejelasan informasi,
Perpanjangan bantuan wajib menyertakan surat dari kampus bahwa penerima belum dapat menyelesaikan pendidikannya. Kemudian, permohonan diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan paling lambat 3 bulan sebelum masa pendidikan berakhir.
Lain lagi bagi pendidikan yang memerlukan program profesi. Penerima tetap menerima bantuan dengan syarat program profesi dokter dan dokter gigi paling lama 4 semester, dokter hewan, perawat, apoteker, dan guru paling lama 2 semester.
Bantuan biaya ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen perubahan pelaksanaan anggaran dalam kelompok belanja tidak langsung dan jenis belanja bantuan sosial.