Kucuran Dana KJMU Tahun Ini Hanya Separuh dari Anggaran 2023
Penerima bantuan biaya pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU pun turun, ditentukan berdasarkan kemiskinan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkurangnya anggaran bantuan sosial biaya pendidikan menyebabkan penyesuaian penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengusulkan untuk tidak membuka penerima baru dan tetap mempertahankan penerima lama agar tak putus kuliah.
Ketua Komisi E DPRD DKI JakartaIman Satria mengatakan, anggaran KJMU untuk tahun 2024 berkurang setengahnya dari tahun 2023 sehingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta menentukan penerima berdasarkan pemeringkatan desil kemiskinan.
”Anggaran yang diusulkan terbatas. Tahun ini Rp 180 miliar. Setengah dari anggaran tahun lalu Rp 360 miliar. Akhirnya penerima ditentukan berdasarkan desil kemiskinan sehingga banyak mahasiswa tidak dapat bantuan,” kata Iman, Rabu (6/2/2024).
Komisi E DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (7/2/2024). Dalam rapat bakal diusulkan tambahan atau perubahan anggaran untuk mengakomodasi penerima yang sudah terdaftar.
”Tidak usah buka dulu penerima baru. Pertahankan penerima lama supaya tidak putus kuliah,” ujar Iman.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, sependapat dengan hal tersebut. Masalah KJMU yang terjadi bukan pada pendataan, melainkan berkurangnya anggaran sehingga ada penyesuaian penerima bantuan.
”Seharusnya yang sudah dapat KJMU menerima bantuan sampai selesai. Kalau pendataan untuk yang pertama dapat bantuan,” kata Ima.
KJMU merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Penerima manfaat berhak mendapatkan dana Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta setiap semester.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat ada 13.575 penerima manfaat untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I.
Seharusnya yang sudah dapat KJMU menerima bantuan sampai selesai.
Namun, berdasarkan hasil uji kelayakan dan verifikasi, ada 2.337 penerima tidak layak karena 450 alamat tidak ditemukan, 59 anggota keluarga PNS/TNI/Polri, 657 mampu, 607 memiliki mobil, 65 punya NJOP di atas Rp 1 miliar, 3 meninggal, 386 pindah ke luar DKI Jakarta, 109 NIK tidak ditemukan, dan lain-lain 6 orang.
Kemudian, terdata 226 penerima tidak layak dari 1.032 penerima KJMU lanjutan yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyesuaian desil
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyesuaikan penerima KJMU berdasarkan DTKS kategori layak yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023. Data itu dipadankan dengan registrasi sosial ekonomi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 merujuk DTKS yang dipadankan dengan data registrasi sosial ekonomi.
KJMU juga bersifat selektif dan tidak terus-menerus, serta berdasarkan desil atau pemeringkatan kesejahteraan dengan kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
”Bagi warga desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu), tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” kata Purwosusilo.