Langkah untuk mencegah dan mengantisipasi perundungan di sekolah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah sekolah di Jakarta Selatan yang rawan kasus perundungan akan dipetakan untuk kemudian siswanya diedukasi. Langkah untuk mencegah dan mengantisipasi perundungan di sekolah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi, Rabu (28/2/2024), mengatakan, ada beberapa sekolah yang rawan perundungan. Sekolah tersebut akan dipetakan untuk kemudian siswanya diberikan edukasi yang komprehensif.
”Tujuannya tidak lain untuk mengurangi potensi perundungan di sekolah itu,” katanya.
Menurut Dedy, potensi perundungan bisa terjadi di mana pun, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas. Hingga saat ini, masih ada saja kasus perundungan di wilayah Jakarta Selatan, tetapi trennya sudah menurun.
Beberapa kasus perundungan yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan seperti antara kakak kelas yang mengancam belasan adik kelasnya. Tindakan perundungan pun dilakukan di luar sekolah.
Ke depan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, termasuk patroli secara rutin untuk memantau. Patroli secara rutin juga akan digelar lebih intensif.
Di sisi lain, dia meminta korban yang mengalami perundungan untuk berani berbicara dan mengungkap apa yang mereka alami di sekolah. Ia juga berharap para guru juga berperan untuk menekan risiko perundungan di sekolahnya masing-masing.
Walau terkadang, korban tidak merasa dirinya mengalami perundungan menghina orang tua atau mengejek bentuk tubuh, itu sudah termasuk perundungan.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Mariana meminta semua korban perundungan tidak takut untuk melapor. Perundungan akan sangat berbahaya bagi korban, tidak hanya fisik, tetapi juga mental korban.
”Walau terkadang korban tidak merasa dirinya mengalami perundungan, menghina orangtua atau mengejek bentuk tubuh, itu sudah termasuk perundungan,” katanya.
Mariana menegaskan, perundungan aturan mengenai perundungan sudah tertera di beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksinya pun beragam, tergantung pada seberapa parah perundungan itu dilakukan.
Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan menilai, mengatasi permasalahan kekerasan verbal atau fisik di sekolah harus melibatkan semua pihak. Tidak hanya siswa, guru pun harus mengikuti edukasi sehingga tahu bagaimana bertindak ketika ada sesuatu yang janggal terjadi di lingkungan sekolahnya.
Tidak hanya dari internal, pengawasan dan bantuan dari eksternal juga diperlukan. Terkadang korban tidak berani melapor karena adanya intimidasi atau ancaman dari internal sekolah. Oleh karena itu, pendampingan dari pihak eksternal juga diperlukan agar korban merasa dilindungi.