Petaka Maut Berulang di Jalan Layang Non-tol Casablanca
Satu dekade Jalan Layang Non-tol Casablanca beroperasi, pelanggaran lalu lintas berujung maut terus terjadi di sana.
Minggu (18/2/2024) dini hari, MAI (17) tewas dalam tabrakan dengan mobil Toyota Fortuner di Jalan Layang Non-tol Kampung Melayu-Tanah Abang atau kerap disebut Jalan Layang Non-tol Casablanca. Pesepeda motor itu melawan arah karena ada patroli polisi mengantisipasi balap liar.
Kecelakaan maut ini menambah lembaran kelam Jalan Layang Non-tol Casablanca. Jalan layang sepanjang 3,4 kilometer untuk memecah kemacetan itu justru kerap dimanfaatkan pesepeda motor meski dilarang melintasi jalan layang.
”Kendaraan Toyota Fortuner menabrak sepeda motor korban. Dia (korban) terluka pada bagian kepala dan meninggal di tempat,” kata Kasie Laka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Diella Kartika Artha.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari polisi terkait penanganan kasus tabrak lari ini.
Baca juga: Melawan Arah dan Bertabrakan dengan Truk di Lenteng Agung
Meskipun demikian, kecelakaan maut di Jalan Layang Non-tol Casablanca yang diresmikan satu dekade lalu itu tak terlalu mengejutkan. Di jalan yang pembangunannya berproses berliku itu kejadian serupa terus berulang sejak awal beroperasi sampai saat ini.
Pemprov DKI Jakarta membangun jalan layang ini untuk membagi beban volume lalu lintas. Di ruas Kampung Melayu-Tanah Abang, jalan layang akan dibangun di segmen Jalan Mas Mansyur-Satrio-Casablanca sepanjang 3,5 kilometer dan senilai Rp 60 miliar (Kompas, 23 Desember 2009).
Dua tahun kemudian atau Januari 2011, Pemprov DKI Jakarta baru merencanakan mulai membangun jalan layang tersebut dengan target rampung pertengahan 2012. Dalam perjalanannya, pengerjaan proyek sempat terhambat karena persoalan dana dan masalah teknis. Pada akhirnya proyek jalan ini rampung juga dan diresmikan pada Senin (30/12/2013).
Sebulan setelah peresmian, linimasa Twitter, kini X, sejak Selasa (28/1) dini hari riuh oleh frasa ”razia Casablanca” dan ”razia tewas”. Musababnya seorang penumpang sepeda motor meninggal setelah terlontar dan jatuh dari atas jalan layang, Senin (27/1) malam (Kompas, 29 Januari 2014).
Korban bernama Windawati (27), yang tengah hamil tujuh bulan. Waktu itu, dia dibonceng sang suami yang melawan arah, kemudian tertabrak mobil. Kejadian itu menjadi kecelakaan pertama di jalan layang setelah peresmian.
Baca juga: Lagu Lama Koboi Jalanan di Ibu Kota
Apakah pesepeda motor yang melaju melawan arah berkurang setelah peristiwa naas itu? Tentu saja tidak. Lawan arah berlanjut sekalipun telah dipasang rambu tanda sepeda motor dilarang melintas di jalan layang itu dan razia digencarkan oleh polisi.
Puncaknya pada 2017, ratusan ojek daring memblokade Jalan Casablanca arah Kampung Melayu, Selasa (25/7) pagi. Mereka melakukannya sebagai bentuk solidaritas karena seorang pengojek daring ditilang polisi lantaran melintasi jalan layang.
Penegakan hukum kemudian dilakukan polisi dengan menjaga akses masuk dan keluar JLNT Casablanca. Sayangnya, usaha ini tidak dapat terus-menerus dilakukan. Mirisnya lagi, tak lama setelah kejadian itu, fenomena pengendara sepeda motor melawan arah, termasuk yang berujung kecelakaan, tetap terjadi di sana.
Aturan dibuat untuk keselamatan bersama.
Tahun demi tahun berlalu dan pelanggaran serta kecelakaan masih terjadi dengan memakan korban jiwa, luka, ataupun sekadar kerusakan ringan pada kendaraan. Akhirnya, Polda Metro Jaya merencanakan pemasangan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) di akses masuk Jalan Layang Non-tol Casablanca pada 2023.
Rencana ini merupakan bagian dari dana hibah Rp 75 miliar dari Pemprov DKI Jakarta kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pengadaan 70 kamera ETLE.
Akan tetapi, hingga 2023 berakhir, ETLE di JLNT Casablanca belum terealisasi. ”Sepertinya masih direncanakan,” ujar Kabag Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali, secara terpisah, kemarin.
Bukan untuk sepeda motor
Sejauh ini, jika melihat kondisi di JLNT Casablanca, rambu larangan bagi sepeda motor melintasi ruas itu dan upaya razia berkala oleh polisi di sana telah dilakukan. Walakin, nyatanya belum efektif menekan pelanggaran lalu lintas, pesepeda motor tetap banyak yang melaju di jalan itu, bahkan tancap gas melawan arah pun terus dilakukan.
Padahal, JLNT Casablanca memang didesain hanya bisa dilalui kendaraan roda empat kecil. Sepeda motor dan kendaraan lebih besar, seperti truk dilarang melewatinya. Meski tak melawan arah, sepeda motor terlalu berbahaya melewati jalan layang non-tol ini karena struktur jalan layang setinggi 8-18 meter.
Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto, langgengnya lawan arah yang kerap berujung maut di Jalan Layang Non-tol Casablanca berarti upaya polisi belum efektif. Maka, perlu evaluasi dan cara ekstra, seperti pemasangan kamera ETLE. Menurut dia, perlu evaluasi dan upaya ekstra seperti pemasangan kamera ETLE juga pentingnya membangun kesadaran pesepeda motor bahwa tidak boleh melintasi jalan layang karena berbahaya bagi dirinya sendiri, juga pengguna jalan lain.
”Masih ada dan sering dilakukan petugas saat razia berada di tengah-tengah atau titik mendekati keluar. Pesepeda motor kaget dan berusaha lawan arah meski tahu kalau berbahaya,” kata Budiyanto.
Baca juga: Blong, Ngeblong
Pensiunan perwira polisi ini menyarankan dipasangnya kamera pemantau ataupun kamera ETLE. Langkah tersebut untuk melengkapi razia, sekaligus menyiasati keterbatasan petugas, sarana, dan prasarana. Sebab, pesepeda motor tahu kalau petugas tidak akan mampu berjaga 1 x 24 jam.
”ETLE untuk daya tangkal. Mereka (pesepeda motor) akan berpikir dua kali karena bisa kena tilang otomatis,” ucap Budiyanto.
Selain upaya itu, kesadaran pesepeda motor ataupun pengguna jalan juga perlu ditingkatkan. Jalan layang, seperti Jalan Layang Non-tol Casablanca, dilarang bagi pesepeda motor demi keamanan dan keselamatan mereka sendiri.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyebutkan, jalan layang sudah diperhitungkan secara matang untuk tidak dilintasi sepeda motor. Sebab, ada bahaya angin yang kencang, terlalu tinggi, jauh dari pertolongan jika mogok, relatif gelap, dan jalannya terdapat sambungan yang dapat mengganggu keseimbangan sepeda motor.
”Paham aturan lalu lintas itu penting untuk menghindari risiko kecelakaan atau bahaya. Aturan dibuat untuk keselamatan bersama,” kata Sony.
Dari berbagai pelanggaran lalu lintas yang terjadi, Sony menekankan pentingnya menguatkan lagi kesadaran pesepeda motor ataupun pengguna jalan. Hal ini penting karena pesepeda motor secara sadar atau tahu bahwa lawan arah itu salah, memanfaatkan sepinya jalan layang untuk balapan, dan memahami terbatasnya pengawasan petugas.
”Dibutuhkan kesadaran untuk tertib lalu lintas. Sebenarnya ada edukasi itu saat membuat SIM, tetapi kebanyakan lewat jalur belakang,” tutur Sony.
Saran lainnya dari Sony ialah secara reguler merazia lawan arah. Cara ini dinilai efektif mengubah perilaku melanggar lalu lintas secara perlahan.