JAKARTA, KOMPAS — YA yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6) alias Dante diduga telah menenggelamkan korban sebanyak 12 kali. Sampai saat ini polisi masih menggali motif di balik pembunuhan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, rekaman kamera pemantau (CCTV) dengan durasi sekitar 2 jam satu menit, mengungkap kegiatan Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara saat berlatih berenang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam rekaman tersebut menunjukkan YA yang juga kekasih dari Tamara diduga telah menenggelamkan korban hingga 12 kali. Rekaman itu menjadi dasar penyidik menaikkan status YA dari saksi menjadi tersangka.
”Atas dasar itulah YA ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap untuk selanjutnya diperiksa,” katanya.
Baca juga: KPAI: Indonesia Darurat Kekerasan pada Anak
Namun, mengenai detail kasus akan disampaikan minggu depan. Untuk menelisik kasus ini agar lebih terang, pihaknya menyertakan tim analisis digital dari Pusat Laboratorium Forensik dan Kedokteran Forensik.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kematian Dante ke tahap penyidikan.
Peningkatan status itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana pada kasus kematian Dante. YA pun ditangkap di rumah kontrakannya yang ada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Baca juga: Kekasih Tamara Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah meminta keterangan dari 20 saksi, termasuk di antaranya Tamara, ibu korban, dan YA. Hanya saja rekaman CCTV yang membuat kasus ini menjadi lebih terang. ”Namun, mengenai motif dari pembunuhan, penyidik masih mendalaminya. Sekarang, YA masih diperiksa,” kata Ade.
Yang pasti YA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Dengan pasal berlapis ini, YA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus berulang
Kasus pembunuhan anak karena ulah orang terdekat sudah berulang kali terjadi. Salah satu kasus sebelumnya yang cukup menggemparkan adalah pembunuhan empat anak oleh ayahnya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penjabat Ketua Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah berharap kekerasan pada anak dapat ditekan dengan peran dari berbagai pihak. Masyarakat diminta untuk tidak abai ketika ada kejadian yang bisa membahayakan anak. Aparat pun diminta bertindak cepat untuk menangani kasus kekerasan anak.