Warga Pegangsaan Dua Lega Mendapatkan Sertifikat Tanah
Muhana, Yana, Rebin, dan warga Pegangsaan Dua lega mendapatkan sertifikat tanah. Mereka kini punya legalitas atas tanah.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 21 warga di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menerima sertifikat tanah. Sertifikat hak milik ini melegakan sebab mereka punya legalitas atas tanah dan bangunan yang ditempati puluhan tahun atau sampai beranak cucu.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Wartomo menyerahkan sertifikat itu kepada warga di RT 003 RW 003 Pegangsaan Dua, Senin (5/2/2024) pagi. Sertifikat ini rampung setelah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun lalu.
Muhana (60) menitikkan air mata sambil tak henti mengucap syukur dan terima kasih setelah menerima sertifikat itu. Akhirnya dia dan keluarga punya legalitas atas tanah dan bangunan yang mereka tempati puluhan tahun.
”Saya dari lahir di sini. Selama ini waswas takut digusur. Sekarang sudah aman. Dibantu RT untuk dapat sertifikat,” ucap Muhana.
Muhana dan warga lain waswas digusur lantaran permukiman mereka dekat dengan aliran Kali Cakung Lama. Permukiman padat penduduk itu mengapit aliran kali dan acap kebanjiran dari luapan kali.
Akses masuk ke permukiman berupa jalan beton yang memisahkan kali dan permukiman. Sementara permukiman di sisi lainnya menempel kali. Rumah warga terhubung dengan jalan atau permukiman di sisi sebelahnya melalui jembatan kayu dan besi selebar 1 meter.
Warga lain, Yana (53), senang bukan main setelah mendapatkan sertifikat tanah. Dia dan keluarga menanti selama enam bulan, mulai dari pendaftaran PTSL, melengkapi berkas, dan pemrosesannya.
”Bingung kalau urus sendiri. Tidak tahu caranya, takut mahal juga. Ini dibantu RT, terima jadi setelah masukkan surat-surat (dokumen). Gratis,” ujar Yana.
Yana berharap warga lain bisa mendapatkan sertifikat tanah. Mereka senasib dan seperjuangan, sama-sama ketar-ketir tergusur jika ada normalisasi Kali Cakung Lama.
Rebin (55), penerima sertifikat, mengamini perkataan Yana. Setelah 39 tahun bermukim di bantaran Kali Cakung Lama, statusnya jadi jelas, punya hak milik atas tanah dan bangun yang didiaminya.
”Lebih tenang, lebih aman. Tidak tergusur. Harapannya begitu,” tutur Rebin.
Sertifikasi gratis. Ini juga bagian dari menghimpun basis data kota lengkap.
Kepastian
Pembagian sertifikat ini merupakan kelanjutan dari program sertifikasi 126 juta bidang tanah se-Indonesia. Jakarta ditargetkan menuntaskan sertifikasi 1,8 juta bidang tanah.
Selain di Pegangsaan Dua, akhir Januari lalu telah berlangsung penyerahan 30 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sertifikasi tanah ini untuk memudahkan warga sekaligus jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan yang mereka huni. Program ini juga akan terus berlanjut untuk data kota lengkap.
Sebuah kota dapat menjadi kota lengkap jika setiap kelurahan memiliki data peta bidang tanah yang sudah terdaftar seluruhnya. Peta itu berfungsi untuk melihat ataupun mengetahui mana saja wilayah yang sudah tercatat dan terdaftar serta mana saja wilayah yang belum tercatat dan belum terdaftar.
”Warga punya hak kepemilikan. Jaminan bagi mereka. Ke depannya akan menyusul sertifikasi lainnya,” ujar Heru.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Wartomo menambahkan, pihaknya terus bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menuntaskan sertifikasi 1,8 juta bidang tanah. Dengan demikian, warga punya kepastian hukum atau terhindar dari permasalahan, seperti sengketa dan konflik tanah.
”Sertifikasi gratis. Ini juga bagian dari menghimpun basis data kota lengkap,” kata Wartomo.