Melibatkan Melki Sedek, Dugaan Kekerasan Seksual di UI Belum Dilaporkan ke Polisi
Tentang lapor polisi, itu harus dari keinginan korban. Satgas PPKS UI akan memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS – Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi administrasi terhadap mahasiswanya bernama Melki Sedek atas dugaan tindak kekerasan seksual. Atas keputusan itu, Melki mengajukan keberatan dan meminta pemeriksaan ulang. Kasus ini belum berlanjut pada laporan ke polisi.
Sanksi kepada Melki yang juga mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) 2023 itu tercantum dalam Keputusan Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024.
Dalam surat keputusan itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menyimpulkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban; dan mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.
Adapun saksi administrasi kepada Melki berupa skorsing akademik selama satu semester. Selama masa skorsing, Melki dilarang beraktivitas secara formal, informal dalam organisasi, dan kegiatan kemahasiswaan serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.
Selama masa skorsing Melki wajib mengikuti konseling psikologis sehingga pelaku diperkenankan hadir atau berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi konseling atau edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.
Ketua PPKS UI Manneke Budiman mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada rencana melaporkan Melki atas tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian.
”Tentang lapor polisi, itu harus dari keinginan korban. Kami sejauh ini tidak ada rencana untuk itu,” kata Manneke saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Meski belum ada rencana melaporkan Melki, seperti dalam surat keputusan Rektor Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI akan memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan atau atas permintaan korban.
Selain bantuan hukum, Satgas PPKS UI juga memberikan layanan psikis, perlindungan keamanan kepada korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi atas laporan ataupun kesaksian yang diberikan.
Atas tindak kekerasan seksual oleh mahasiswa UI itu, kata Manneke, pihaknya telah aktif dan terus-menerus memberikan tentang literasi kekerasan seksual. Edukasi itu tidak hanya di media sosial, tetapi juga melalui berbagai pertemuan dan diskusi dengan BEM dan unsur lainnya.
Pemeriksaan ulang
Atas sanksi itu, Melki menyampaikan keberatannya dan mengajukan untuk pemeriksaan ulang. ”Saya keberatan dengan putusan bersalah tersebut dan mengajukan pemeriksaan ulang,” kata Melki, dalam jawaban tertulis lewat aplikasi percakapan Whatsapp siang ini.
Sebelumnya beredar pernyataan dari Melki yang menyatakan karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia, maka ia ajukan proses legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini.
Menurut dia, sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang sudah berlangsung selama lebih kurang sebulan, ia hanya dipanggil satu kali oleh Satgas PPKS UI untuk dimintai keterangan atas kasus yang ditujukannya. Setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023, Melki berharap ada pemanggilan lanjutan atau mendapatkan informasi mengenai perkembangan proses investigasi. Tidak adanya panggilan lanjutan itu membuat Melki tidak memiliki ruang menyampaikan keterangan terbaru, bukti, bahkan memvalidasi bukti.
Relasi kuasa Melki sebagai figur yang sebelumnya terpandang semakin menghadirkan rasa takut bagi korban untuk melaporkan kasusnya.
Melki merasa tidak mengetahui proses investigasi dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024. Saat proses investigasi, ia juga tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti dalam investigasi.
Ketua BEM UI 2024 Varrel Uziel dalam surat penyataan sikap aliansi BEM se-UI, mendesak Melki dan seluruh pihak untuk berperspektif pada korban. Selain itu, SK Rektor UI terkait sanksi administrasi kepada pelaku kekerasan seksual merupakan titik terang dari kasus yang telah bergulir selama sekitar satu bulan terakhir.
Menurut Varrel, Melki tentu sangat mengerti dengan perspektif korban dan relasi kuasa dalam isu kekerasan seksual. Namun, sikap yang ditunjukkannya sejak non-aktif Desember 2023 lalu memperlihatkan hal sebaliknya.
”Relasi kuasa Melki sebagai figur yang sebelumnya terpandang semakin menghadirkan rasa takut bagi korban untuk melaporkan kasusnya,” ujar Varrel.
”Langkah membantah tuduhan secara terang-terangan serta diamplifikasi oleh media bukan cerminan dari cara pandang yang berperspektif korban. Langkah yang dilakukan Melki Sedek hanya semakin mendiskreditkan posisi korban,” ujarnya Varrel lagi.