logo Kompas.id
MetropolitanMelibatkan Melki Sedek, Dugaan...
Iklan

Melibatkan Melki Sedek, Dugaan Kekerasan Seksual di UI Belum Dilaporkan ke Polisi

Tentang lapor polisi, itu harus dari keinginan korban. Satgas PPKS UI akan memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L9QMcChIr2Ve3CTNvM3bGryQJ48=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F24%2F847a8309-f351-439b-97ce-15c9590e0d4e_jpg.jpg

DEPOK, KOMPAS – Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi administrasi terhadap mahasiswanya bernama Melki Sedek atas dugaan tindak kekerasan seksual. Atas keputusan itu, Melki mengajukan keberatan dan meminta pemeriksaan ulang. Kasus ini belum berlanjut pada laporan ke polisi.

Sanksi kepada Melki yang juga mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) 2023 itu tercantum dalam Keputusan Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000