Jakarta Tambah Empat Stasiun Pemantau untuk Kendalikan Polusi Udara
Idealnya terdapat 25 stasiun pemantau kualitas udara atau SPKU di Jakarta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah empat stasiun pemantau kualitas udara atau SPKU pada 2024. Penambahan ini merupakan satu dari sekian upaya lebih serius mengendalikan polusi udara.
Jakarta masih dalam belenggu partikulat jahat. Data tahun 2022 menunjukkan, rata-rata tingkat PM 2,5 berada pada angka 36,2 mikrogram per meter kubik. Sementara pada periode Januari-Juni 2023, rata-rata konsentrasi PM 2,5 mencapai 41,94 mikrogram per meter kubik (Kompas, 24 Januari 2024).
Nilai rata-rata tahunan polutan yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer ini belum sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 5 mikrogram per meter kubik per tahun.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ingin lebih serius mengendalikan polusi udara yang terus menjadi sorotan. Salah satunya dengan menambah empat SPKU pada 2024. Dengan tambahan itu, maka sejak 2011 sampai saat ini terdapat 14 SPKU dengan rincian 5 SPKU pada 2011 dan 9 SPKU pada 2023.
”Jumlah idealnya terdapat 25 SPKU di Jakarta. Tahun ini akan ditambah empat sehingga menjadi 18 SPKU. SPKU baru akan memberikan data kualitas udara yang lebih maksimal dan bisa jadi rujukan utama semua pihak,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Sabtu (27/1/2024).
SPKU ini tersebar di Jakarta. Penempatannya melalui kajian untuk representasi variasi aktivitas manusia, seperti hunian padat, pusat olahraga, dan kawasan hutan kota.
Upaya Pemprov DKI Jakarta belum optimal sebagaimana peran yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan.
Sementara untuk penambahan SPKU tahun 2024 akan merujuk pada hasil kajian pemantauan kualitas udara tahun 2023. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun masih perlu memverifikasi lapangan untuk melihat kesesuaian dengan SNI 19-7119.6-2005 tentang Udara ambien - Bagian 6: Penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien.
Sehubungan dengan upaya pengendalian polusi udara tersebut, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel Ahmad Safrudin menuturkan, upaya Pemprov DKI Jakarta belum optimal sebagaimana peran yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan. Pemerintah dinilai masih inferior menghadapi sektor/lembaga lain, misalnya kerap kena veto dan tak punya posisi tawar.
”Dengan demikian, upaya pengendalian pencemaran udara belum maksimal. Sumber pencemar harus ditindak tegas sesuai regulasi karena pencemar melakukan pidana lingkungan hidup. Namun, hingga saat ini kementerian dan dinas tidak menindak secara tegas, kurang sanksi administrasi dan pidana ataupun dikenakan sanksi perdata,” kata Ahmad.
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta per Jumat (29/9/2023), misalnya, merilis laporan sanksi terhadap tujuh perusahaan penyimpanan batubara, dua perusahaan berbahan bakar batubara, dan dua perusahaan peleburan baja.
Saat ini penindakan sesuai hukum lingkungan di Indonesia masih lemah.
Sebanyak 11 perusahaan itu telah mencemari udara Jakarta. Operasional empat perusahaan di antaranya dihentikan untuk sementara serta pengawasan difokuskan pada industri terkait batubara, khususnya di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Menurut Ahmad, saat ini penindakan sesuai hukum lingkungan di Indonesia masih lemah. Misalnya, belum banyak perlakuan tegas kepada industri yang mencemari udara dengan dalih akan mengganggu iklim investasi.
”Pusat dan daerah harus menindak usaha yang tidak memenuhi baku mutu emisi. Juga cerdik dalam memantau sehingga tidak bergantung pada data yang disajikan oleh pengelola usaha,” kata Ahmad.
Selain penindakan tersebut, Ahmad turut mengingatkan perlunya razia emisi dengan sanksi tilang tanpa kecuali bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar baku mutu emisi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta jangan hanya berlaku normatif dan seremonial dalam melaksanakan regulasi pengendalian pencemaran udara.
Sama halnya dengan Polri, khususnya bagian lalu lintas, agar menjalankan razia emisi dengan sanksi tilang sehingga mendorong kepatuhan pemilik kendaraan.