DPRD DKI Jakarta Usulkan Posko Pengaduan KDRT di Tingkat RW
Ada 655 kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Jakarta sepanjang tahun ini berdasarkan laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengusulkan adanya posko aduan kekerasan dalam rumah tangga di tingkat rukun warga. Posko ini bertujuan untuk mencegah ataupun menangani kekerasan yang terjadi agar tidak berujung adanya korban jiwa seperti kejadian di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Gang Roman, RT 004 RW 003, Rabu (6/12/2023). Panca Darmansyah (41) menjadi tersangka pembunuhan empat anaknya di rumah kontrakan mereka. Diduga pula sebelumnya dia menganiaya sang istri sampai terluka parah dan masuk rumah sakit setelah bertengkar karena faktor ekonomi.
Berkaca dari kasus tersebut, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengusulkan adanya posko pengaduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di tingkat rukun warga. Apalagi tercatat ratusan kasus KDRT di Jakarta dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Data per 1 Januari hingga Selasa (12/12/2023) menunjukkan, terdapat 26.087 kasus KDRT secara nasional. Adapun di Jakarta tercatat 655 kasus dengan 132 kasus di antaranya terjadi di Jakarta Selatan.
”KDRT banyak terjadi, tetapi tidak dilaporkan. Adanya pos pengaduan tingkat RW bisa memudahkan laporan, sosialisasi, hingga pendampingan,” kata Iman.
Jakarta terbagi dalam 2.744 RW. Jika nantinya terbentuk posko aduan KDRT, Iman meminta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta membekali petugas dengan pengetahuan tentang KDRT, adanya layanan psikologi ataupun psikiater, dan memberikan penyuluhan bagi warga agar lebih peduli.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Forum RT/RW DKI Jakarta Andi Meinar Pane menyebutkan, posko aduan KDRT tingkat RW sudah berjalan sejak 2 tahun lalu atas inisiasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta. RW 011 Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, misalnya, membuka pojok aduan di balai warga.
”Sudah ada imbauan, tetapi belum berjalan di semua RW. Padahal, posko aduan ini efektif menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual dalam keluarga di wilayah Pademangan Barat,” kata Andi.
Belajar dari kasus di Jagakarsa, Andi mengimbau anggota forum RT/RW, khususnya di permukiman padat penduduk, untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan membina warga di lingkungan masing-masing. Upaya tersebut bisa melibatkan kader dasawisma, karang taruna, dan PKK.
Pada awal tahun 2023, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta menambah enam pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Dengan tambahan tersebut, maka sudah ada 25 pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta.
Seluruh pos terletak di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Setiap pos pengaduan ditunjang dengan seorang konselor dan paralegal untuk membantu korban kekerasan.