logo Kompas.id
MetropolitanUsulan Penunjukan Langsung...
Iklan

Usulan Penunjukan Langsung Gubernur Jakarta Picu Kontroversi

Lebih banyak tokoh atau pihak menentang ketimbang mendukung presiden menunjuk gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 6 menit baca
Penampilan ondel-ondel meramaikan parade budaya menyambut HUT Ke-496 Jakarta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (11/6/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Penampilan ondel-ondel meramaikan parade budaya menyambut HUT Ke-496 Jakarta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (11/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta diharapkan melibatkan banyak pihak terkait, termasuk kalangan masyarakat Betawi. Sebab, draf yang beredar di publik, utamanya yang menyangkut penunjukan langsung gubernur Jakarta oleh presiden memantik kontroversi di kalangan masyarakat.

Poin yang diatur di dalam Pasal 10 Ayat (2) RUU Daerah Khusus Jakarta itu menimbulkan pro dan kontra. Pasal dari aturan yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI itu menyebutkan, presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000