logo Kompas.id
MetropolitanRamai-ramai Tolak Mekanisme...
Iklan

Ramai-ramai Tolak Mekanisme Presiden Tunjuk Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta

Penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden melanggar hak 10,67 juta warga Jakarta.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 5 menit baca
Ilustrasi.  Masyarakat Ibu Kota merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara masing-masing di setiap RT/RW. Ada yang pesta kembang api di kawasan Tugu Monas Jakarta Pusat.
KOMPAS/KARTONO RYADI

Ilustrasi. Masyarakat Ibu Kota merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara masing-masing di setiap RT/RW. Ada yang pesta kembang api di kawasan Tugu Monas Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta melahirkan kontroversi. Warga Jakarta menolak ketentuan presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur dengan memperhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta selanjutnya disebut RUU Daerah Khusus Jakarta akan menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Keputusan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR diambil dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000