logo Kompas.id
MetropolitanBuruh Bakal Gugat UMP Jakarta ...
Iklan

Buruh Bakal Gugat UMP Jakarta dan Lakukan Mogok

Serikat buruh atau pekerja di Jakarta menolak penetapan upah minimum provinsi atau UMP berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Massa buruh menolak membubarkan diri dalam demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum provinsi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Massa buruh menolak membubarkan diri dalam demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum provinsi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Serikat buruh atau pekerja berencana menggugat penetapan upah minimum atau UMP DKI Jakarta 2024 ke pengadilan tata usaha negara. Gugatan akan dibarengi aksi mogok kerja pada Desember nanti.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp 165.583 sehingga menjadi Rp 5.067.381 pada Selasa (21/11/2023) di Balai Kota Jakarta. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Editor:
SUSY BERINDRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000