Serikat buruh atau pekerja di Jakarta menolak penetapan upah minimum provinsi atau UMP berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Serikat buruh atau pekerja berencana menggugat penetapan upah minimum atau UMP DKI Jakarta 2024 ke pengadilan tata usaha negara. Gugatan akan dibarengi aksi mogok kerja pada Desember nanti.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp 165.583 sehingga menjadi Rp 5.067.381 pada Selasa (21/11/2023) di Balai Kota Jakarta. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, mengatakan, serikat buruh atau pekerja menolak penetapan UMP tersebut. Pernyataan sikap dari tiap-tiap serikat intinya sama, yakni menolak penetapan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
”Aksi mogok akan dilakukan bulan Desember. Untuk rencana gugatan ke PTUN akan dikoordinasikan dengan pimpinan serikat buruh atau pekerja di Jakarta,” kata Dedi, Rabu (22/11/2023).
Sejumlah alasan buruh atau pekerja di Ibu Kota menolak penetapan UMP itu ialah garis batas upah di DKI Jakarta seharusnya Rp 6,3 juta sesuai dengan rumusan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan kenaikan upah masih di bawah Survei Biaya Hidup Badan Pusat Statistik (BPS).
Survei Biaya Hidup BPS 2018 menempatkan Jakarta sebagai salah satu provinsi dengan biaya hidup paling mahal di Indonesia. Rata-rata pengeluaran per kapita di Jakarta sebesar Rp 4.446.770 dan total rata-rata pengeluaran rumah tangga Rp 16.897.727.
Aksi mogok akan dilakukan bulan Desember. Rencana gugatan ke PTUN akan dikoordinasikan dengan pimpinan serikat buruh atau pekerja di Jakarta.
Menurut Dedi, pemerintah semestinya memberikan kepastian untuk pekerja di atas satu tahun masa kerja dengan intervensi nilai minimal 5 persen di atas UMP dan menambah upah bagi setiap pekerja yang berkeluarga dan memiliki anak.
Hal itu penting karena Dedi sangsi semua perusahaan mau mengeluarkan uang untuk kesejahteraan pekerjanya. Kecuali jika dipaksa oleh aturan atau regulasi pemerintah.
”Hanya sedikit perusahaan yang mau,” ujar Dedi.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Rabu siang, memastikan kenaikan UMP sudah sesuai ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Besaran tersebut mempertimbangkan kebutuhan buruh atau pekerja dan kemampuan pengusaha. Pemerintah daerah juga memberikan subsidi atau bantuan kepada buruh atau pekerja selama memenuhi syarat.
”Selain UMP, ada bantuan transportasi gratis, bantuan pangan, Kartu Pekerja Jakarta, dan turunannya,” kata Heru.
Pengusaha menerima penetapan UMP DKI Jakarta 2024 meskipun hasilnya tak memuaskan semua pihak. Selanjutnya, para pihak memastikan keputusan yang sudah ditetapkan itu berlaku sebagaimana mestinya.
Wakil Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman, Rabu sore, menyampaikan bahwa UMP sudah diteken maka semua pihak seharusnya bisa menerima dan menerapkannya. Sementara, perihal rencana gugatan dan mogok merupakan hak serikat buruh atau pekerja.
"Yang penting sesuai ketentuan. Sesuai aturan dan tidak ada yang merugikan pihak lain," ujar Nurjaman.