Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP Jakarta 2024 naik jadi Rp 5,06 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2024 bertambah Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381. Buruh atau pekerja kukuh menolak kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan kenaikan UMP itu pada Selasa (21/11/2023) sore di Balai Kota Jakarta. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Heru menjelaskan, UMP ditetapkan sesuai dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,3. Dari formula tersebut lahir besaran Rp 5.067.381 yang berlaku bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
”Pemda menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP. Pemda tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan,” kata Heru.
Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta saat membahas UMP tahun 2024 merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI.
Kendati begitu, lanjut Heru, Pemprov DKI memberikan bantuan subsidi kepada warga, termasuk buruh atau pekerja. Misalnya, Kartu Pekerja Jakarta untuk meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak buruh atau pekerja.
Bantuan subsidi ini juga termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023. Kartu Pekerja Jakarta memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali dari UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja ataupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta saat membahas UMP tahun 2024 merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI. Usulan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas penghitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3. Tiga usulan besaran upah itu adalah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069.
Unsur pengusaha mengusulkan UMP Rp 5.043.068 berdasarkan penghitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta, sedangkan unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen atau menjadi Rp 5.637.068 sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja, Dedi Hartono, secara terpisah memastikan penolakan terhadap keputusan tersebut. ”Pernyataan sikap dari masing-masing aliansi serikat intinya menolak keputusan upah yang ditetapkan menggunakan PP No 51/2023,” ucap Dedi.