Pemprov DKI Usulkan UMP Jakarta 2024 Senilai Rp 5,06 Juta
Usulan besaran upah minimum atau UMP Jakarta 2024 senilai Rp 5.063.000 dinilai sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini. Akan tetapi, perlu diperhatikan juga struktur dan skala upah.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga usulan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2024. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono punya waktu sampai Selasa (21/11/2023) untuk memutuskan besaran UMP tersebut. Tiga usulan UMP itu ialah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069.
Sebelumnya, pada Jumat (17/11/2023), telah berlangsung Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta membahas UMP tahun 2024. Kenaikan UMP merujuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pertimbangannya, antara lain, pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas perhitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3.
Dalam sidang yang berlangsung alot itu, perwakilan pekerja atau buruh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta. Sementara Apindo mengusulkan perhitungan 0,2 sehingga besaran UMP jadi Rp 5.043.000 dan Pemprov DKI Jakarta mengusulkan perhitungan 0,3 atau naik jadi Rp 5.063.000.
Sementara unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo merekomendasikan UMP naik 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293. Dasar yang dipakai adalah PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Pada Senin (20/11/2023), Heru mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi UMP Jakarta 2024 dari Dewan Pengupahan. Rekomendasi tersebut diteruskan kepada Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko untuk diparaf.
Sebelumnya, pada tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. Besaran itu naik 5,6 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Saat itu, unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan besaran nilai UMP dengan formula inflasi September 2022 (year on year) 4,61 persen ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta triwulan III-2022 (year on year) 5,94 persen. Hasilnya UMP naik 10,55 persen dengan besaran Rp 5.131.569.
Sementara unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo merekomendasikan UMP naik 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293. Dasar yang dipakai adalah PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Kemudian dari unsur organisasi pengusaha perwakilan Kadin mengusulkan UMP sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Batas perhitungan yang dipergunakan adalah 0,10 dan pertumbuhan ekonomi Jakarta sehingga usulan kenaikan sebesar 5,11 persen menjadi Rp 4.879.053.
Pemprov juga menggunakan dasar peraturan menteri tenaga kerja. Hanya saja, batas perhitungan yang digunakan adalah 0,20 sehingga UMP sebesar Rp 4.901.798.
Struktur upah
Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 5.063.000 dinilai sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini. Akan tetapi, perlu diperhatikan juga struktur dan skala upah atau susunan tingkat upah dari terendah sampai tertinggi dan sebaliknya yang memuat kisaran nilai nominal upah dari setiap golongan jabatan.
Peneliti Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia, Turro Wongkaren, menjelaskan, usulan besaran upah dari Pemprov DKI Jakarta Rp 5.063.000 sesuai dengan kondisi sekarang yang belum benar-benar lepas dari dampak pandemi Covid-19. Artinya, besaran itu tidak terlalu rendah ataupun terlalu tinggi agar daya beli buruh atau pekerja terjaga. Begitu juga kondisi pengusaha.
”Selain kenaikan UMP, hal lain yang perlu diperhatikan adalah struktur dan skala upah. Perlu dilihat lebih jauh remunerasi yang diterima buruh atau pekerja," ucap Turro.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DKI dari unsur akademisi ini mengatakan, perlu memastikan terpenuhinya jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian fasilitas penunjang kesejahteraan atau bantuan seperti subsidi transportasi, bus antar jemput, penitipan anak bagi buruh atau pekerja perempuan, dan koperasi.
”Upah tanpa jaminan sosial sama saja. Buruh atau pekerja kerepotan membayarnya,” ujar Turro.
Menurut Turro, ke depan akan ada kajian komprehensif terkait skala dan struktur upah di Jakarta untuk memastikan terpenuhinya remunerasi.