Pemberhentian BBM Kotor untuk Menekan Emisi dan Polusi Jakarta
Penerapan tilang uji emisi kendaraan bermotor dinilai perlu dibarengi beberapa langkah lain, seperti penghentian penggunaan BBM kotor dan menggratiskan servis kendaraan untuk menekan polusi udara Jakarta.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan uji emisi kendaraan bermotor dan sanksi tilang mulai 1 November hingga akhir 2023. Kebijakan ini dinilai perlu dibarengi beberapa langkah lain, seperti penghentian penggunaan bahan bakar minyak BBM kotor untuk menekan polusi udara Jakarta.
Pengamat perkotaan Nirwono Joga menilai, tilang uji emisi di tempat tidak akan efektif tanpa dibarengi beberapa langkah lain seperti menggratiskan kendaraan untuk melakukan servis kendaraan agar pembakarannya tidak mengeluarkan gas emisi melebihi standar.
”Pemerintah juga perlu mendukung upaya perbaikan kualitas udara dengan hanya menjual BBM ramah lingkungan. Harganya juga harus terjangkau bagi masyarakat umum,” ujar Nirwono, Kamis (2/11/2023).
Uji emisi juga harus dilakukan rutin di seluruh wilayah Jabodetabek. Sebab, kendaraan bermotor yang berlalu lalang di Jakarta juga berasal dari wilayah Bodetabek.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin juga sependapat. Mengingat sumber utama pencemaran udara di wilayah Jakarta adalah kendaraan bermotor, cara strategis penanganan polusi udara adalah pengendalian emisi kendaraan bermotor dengan penghentian penggunaan BBM kotor.
Pemerintah perlu menghapus empat jenis BBM kotor yang masih digunakan di Indonesia, yakni Premium 88, Pertalite 90, solar 48, dan Dexlite 51. Selain belum ramah lingkungan, penghapusan penting karena empat jenis BBM tersebut tidak sesuai dengan standar emisi kendaraan Euro 2 yang telah diadopsi Indonesia.
Selain konsisten mengadakan razia emisi kendaraan, Safrudin menilai, pemerintah juga perlu membatasi penggunaan kendaraan pribadi, mengembangkan zona rendah emisi, mengenakan cukai emisi, dan mengetatkan baku mutu emisi kendaraan.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, penerapan sanksi tilang emisi merupakan langkah tepat agar masyarakat bisa patuh. Menurut dia, dalam menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan, tetapi perlu pula hukuman agar ada efek jera.
Apabila kendaraan warga tak lolos uji emisi, pemerintah tidak akan memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kebijakan seperti ini, dinilai Agus, perlu dilakukan secara konsisten dan rutin dengan diikuti pengawasan yang berkelanjutan. Jangan sampai seiring berjalannya waktu, pengawasan yang tidak maksimal memunculkan praktik pungutan liar.
Meskipun akan memasuki musim hujan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, tilang uji emisi akan tetap dilaksanakan. Tilang uji emisi berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB. Petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan secara acak di lima kota administrasi Jakarta.
Melalui aplikasi, petugas dapat mengetahui kendaraan yang sudah atau belum lulus uji emisi. Jika ada kendaraan belum terdata dalam aplikasi, petugas akan melakukan uji emisi di lokasi yang sudah disiapkan.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan menginformasikan hasil uji emisi. Pemilik akan mendapatkan sanksi apabila kendaraannya tidak lulus uji emisi.
Denda tilang kendaraan tidak lulus uji emisi merujuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sepeda motor didenda Rp 250.000, sedangkan mobil didenda Rp 500.000.
”Rencananya akan ada total 51 kali razia tilang uji emisi yang akan dilakukan sampai akhir tahun 2023,” kata Asep.
Tilang uji emisi diberlakukan pada September lalu untuk perbaikan kualitas udara. Namun, baru berjalan selama sepekan, kegiatan tersebut diberhentikan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong agar pemilik kendaraan di Indonesia dapat segera melakukan uji emisi. Sebab, apabila kendaraan warga tak lolos uji emisi, pemerintah tidak akan memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
57 kendaraan ditilang
Pada uji emisi Rabu (1/11/2023), Asep mengatakan, pihaknya telah menguji 257 kendaraan. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 mobil dan 37 sepeda motor.
Amri, salah satu pengguna sepeda motor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, merupakan salah satu warga yang terkena tilang emisi. Dia enggan ditilang karena baru tahu adanya kegiatan tersebut. Apalagi, dia mengaku rutin menyervis sepeda motor keluaran tahun 2018 tersebut.
”Sering diservis. Kilometer baru 25.000. Saya belum pernah dengar. Baru pertama kali. Sosialisasi dulu, dimaafkan, dikasih peringatan. Ini langsung ditilang. Bagaimana mau tebus STNK. Keberatan bayar Rp 250.000. Beli beras saja enggak bisa,” katanya (Kompas.id, 1/11/2023).
Razia emisi dan tilang kali ini disebut akan konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor sampai akhir tahun. Kendaraan berusia lebih dari tiga tahun akan distop untuk uji emisi. Identifikasinya melalui data yang terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah Jakarta dan aplikasi e-Uji Emisi.
Asep berharap tilang uji emisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan rutin terhadap kendaraan mereka. Dengan kualitas emisi yang baik, kualitas udara juga bisa semakin baik.
Asep mengingatkan pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi kendaraannya. Sebab, tilang uji emisi berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Warga bisa melakukan uji emisi mandiri di bengkel-bengkel bersertifikasi yang sudah banyak tersebar di Jakarta. Kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan sertifikat hijau, bukti tanda kadar emisi sudah sesuai dan laik jalan. Sertifikat ini juga berlaku selama satu tahun.
Lokasi uji emisi bisa dilakukan di 342 bengkel kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel kendaraan roda dua dengan 195 teknisi di berbagai wilayah Jakarta. Lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI.