Pastikan kendaraan bermotor Anda lulus uji emisi di bengkel terdekat agar bebas saat razia dan tilang emisi di Jakarta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Razia emisi kendaraan bermotor dan sanksi tilang kembali dilakukan mulai Rabu (1/11/2023) pagi. Razia dan tilang kali ini disebut akan konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor sampai akhir tahun.
Demi kenyamanan bermobilitas, pastikan sepeda motor ataupun mobil Anda sudah lulus uji emisi. Uji emisi dapat dilakukan di 115 bengkel sepeda motor dan 342 bengkel mobil di Jakarta atau 140 bengkel di Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali merazia emisi kendaraan bermotor dengan sanksi tilang setelah berlangsung awal sampai pertengahan September 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia emisi kendaraan bermotor dilanjutkan karena evaluasi menunjukkan efektif memperbaiki polusi udara. Evaluasi itu berdasarkan kajian bersama konsultan Vital Strategies.
”Kajian menunjukkan bahwa uji emisi berhasil mengintervensi emisi dari sumber bergerak. Jadi dilaksanakan kembali dengan mekanisme yang disempurnakan,” kata Asep.
Razia emisi dan tilang akan berlangsung 51 kali sampai akhir tahun. Lokasinya tersebar di lima kota administratif. Untuk itu, pengguna kendaraan bermotor diingatkan untuk melakukan uji emisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman memastikan razia emisi dan tilang tidak akan menyulitkan warga. Sosialisasi sudah dilakukan sejak jauh hari dan kebijakan tersebut untuk kebaikan bersama.
Uji emisi
Sejauh ini sudah 1,1 juta mobil dan 126.313 sepeda motor mengikuti uji emisi di Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melatih teknisi uji emisi di Bogor, Tangerang, dan Bekasi sejak 22 Agustus sampai 11 Oktober agar jangkauan kian luas.
Entis (30), pekerja kantoran di Jakarta Pusat, sudah mendengar kabar adanya razia emisi dan tilang. Namun, dia enggan mengikuti uji emisi meskipun gratis karena yakin sepeda motornya tak akan lulus sebab keluaran tahun 2014. ”Teman-teman yang ketilang bilang motor lama banyak enggak lulus uji emisi,” ujarnya.
Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir menyebutkan, polutan PM 2,5 dari sektor transportasi mencapai 67 persen. Uji emisi berkontribusi terhadap penurunan emisi dari sumber bergerak itu.
”Manfaat terbesar berasal dari uji emisi dengan kontribusi sekitar 32 persen pada tahun 2030,” ujar Imelda.
Selain memperluas jangkauan uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan tarif parkir tertinggi atau disinsentif kepada kendaraan tak lulus uji emisi. Tarif ini sudah berlaku di 25 lokasi parkir milik PD Pasar Jaya, yaitu Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, Pasar Senen Blok III, Pasar UPB Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, Pasar Pondok Bambu, dan Pasar Mayestik.
Sejauh ini sudah 1,1 juta mobil dan 126.313 sepeda motor mengikuti uji emisi di Jakarta.
Tarif parkir disinsentif juga berlaku di 13 lokasi parkir milik pemerintah daerah, yakni Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, Gedung Parkir Pasar Baru, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara/Pusat, dan Park and Ride Terminal Pulo Gebang.
Penerapan tarif parkir demikian masih akan bertambah di 29 lokasi pasar. Prosesnya masih dalam tahap integrasi. Ke-29 lokasi pasar tersebut ialah Pasar Gondangdia, Pasar Rawasari, Pasar Cipulir, Pasar Minggu, Pasar Lenteng Agung, Pasar Tebet Timur, Pasar Pondok Indah, Pasar Manggis, Pasar Cipete Selatan, Pasar UPB Induk Kramat Jati, Pasar Jembatan Lima, Pasar Palmerah, Pasar Palmeriam, Pasar Sunan Giri, Pasar HWI Lindeteves, Pasar Kedoya, Pasar Jelambar Polri, Pasar Cijantung, Pasar Duren Sawit, Pasar Tanah Abang Blok F, Pasar Jambul, Pasar Ujung Menteng, Pasar Pulogadung, Pasar Tanah Abang Blok G, Pasar Petojo Ilir, Pasar Gembrong, Pasar Rumput, Pasar Kenari, dan Pasar Cikini Ampiun.