Batasi Kendaraan Bermotor Pribadi, DKI Terapkan Tarif Parkir Tinggi di 10 Lokasi
Sebagai upaya menekan polusi udara dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tinggi. Tarif itu sudah diterapkan di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
”
JAKARTA, KOMPAS — Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Rabu (6/9/2023), menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan satu upaya mengurangi polusi udara dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Tarif disinsentif berupa pembayaran tarif parkir tertinggi diterapkan bagi kendaraan bermotor baik yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi. ”Tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi. Dengan penerapan tarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” kata Ani.
Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. ”Di sana dinyatakan, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenai tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi,” kata Ani.
Dengan penerapan itu, setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI. Tepatnya melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Adapun untuk penentuan besaran tarif disinsentif sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenai tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi park and ride (di sekitar stasiun atau halte), kendaraan roda empat dikenai tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. ”Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua,” kata Ani.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aja Kusambarto menjelaskan, tarif disinsentif itu sudah diterapkan sejak satu tahun terakhir. Tarif disinsentif itu terutama diterapkan di titik-titik parkir offsite.
Kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif tersebut adalah pelataran parkir IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Secara terpisah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkolaborasi dengan produsen otomotif roda empat dan roa dua memasifkan layanan uji emisi. ”Makin gencarnya pelaksanaan razia uji emisi yang berakibat denda tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, membuat Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus meluaskan jangkauan layanan uji emisi bagi warga Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Produsen otomotif diminta untuk membantu pemerintah dalam memperluas jangkauan masyarakat dalam melaksanakan uji emisi. ”Mungkin menggratiskan uji emisi pada layanan purna jual atau servis berkala bisa menjadi opsi,” ujar Asep melalui keterangan tertulis.
Untuk uji emisi itu, hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib melaksanakan uji emisi. Merespons langkah Pemprov DKI dalam memperluas jangkauan uji emisi, PT Astra International Tbk turut melaksanakan uji emisi untuk kendaraan roda empat dan roda dua di 45 jaringan bengkel milik Astra.
Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah mengatakan bahwa pihaknya siap membantu Pemprov DKI dalam memasifkan uji emisi. ”Kami turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung pemerintah mengurangi dampak cuaca ekstrem yang terjadi di DKI Jakarta. Semoga usaha bersama ini memberikan dampak baik bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar,” katanya.
Pihaknya siap memfasilitasi uji emisi secara gratis untuk kendaraan para pelanggan di sejumlah bengkel Astra yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. ”Ada 45 bengkel diler Astra yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, tersebar di sejumlah titik, yang dapat melayani uji emisi kendaraan pelanggan Astra secara gratis, dengan melakukan reservasi terlebih dahulu,” ujar Riza.
Lokasi uji emisi gratis tersebut, lanjut Riza, tersebar di bengkel Auto2000, Astra Daihatsu, Astra Isuzu, Astra UD Trucks, Astra Peugeot, BMW Astra, Lexus dan Astra Motor. Selain itu, terdapat tiga outlet Astra Otoservice dan dua outlet Shop & Drive yang juga siap melayani pelanggannya untuk uji emisi kendaraan secara gratis mulai 4 September hingga 31 Desember 2023.