logo Kompas.id
MetropolitanBatasi Kendaraan Bermotor...
Iklan

Batasi Kendaraan Bermotor Pribadi, DKI Terapkan Tarif Parkir Tinggi di 10 Lokasi

Sebagai upaya menekan polusi udara dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tinggi. Tarif itu sudah diterapkan di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 4 menit baca

Seorang pengendara mobil mengambil karcis parkir di lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Seorang pengendara mobil mengambil karcis parkir di lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Rabu (6/9/2023), menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan satu upaya mengurangi polusi udara dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000