Sejumlah Warga Nilai Razia Emisi Kurang Sosialisasi
Razia emisi dan tilang menyasar kendaraan berusia tiga tahun ke atas di Jakarta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pro dan kontra mewarnai razia emisi dan tilang yang kembali berlaku di Jakarta, Rabu (1/11/2023). Sebagian pengguna kendaraan bermotor menganggap sosialisasi masih kurang sehingga tilang sebaiknya tidak langsung diterapkan.
Razia emisi dan tilang ini akan berlangsung 2-3 kali setiap pekan sampai akhir tahun 2023. Sasarannya ialah kendaraan bermotor dengan usia lebih dari tiga tahun di lima wilayah administratif.
Amri, salah satu pengguna sepeda motor, terkejut ketika diberhentikan petugas razia emisi dan tilang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Pagi itu dia melintas berangkat dari Gunung Sahari, Jakarta Pusat, menuju Bekasi, Jawa Barat.
Dia enggan ditilang karena baru tahu adanya kegiatan tersebut. Apalagi, dia rutin menyervis sepeda motor keluaran tahun 2018 tersebut.
”Sering diservis. Kilometer baru 25.000. Saya belum pernah dengar. Baru pertama kali. Sosialisasi dulu, dimaafkan, dikasih peringatan. Ini langsung ditilang. Bagaimana mau tebus STNK. Keberatan bayar Rp 250.000. Beli beras saja enggak bisa,” katanya.
Denda tilang kendaraan tidak lulus uji emisi merujuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sepeda motor didenda Rp 250.000, sedangkan mobil Rp 500.000.
Berbeda halnya dengan Entis (30), pekerja kantoran di Jakarta Pusat yang sudah mendengar kabar adanya razia emisi dan tilang. Namun, dia enggan mengikuti uji emisi meskipun gratis karena yakin sepeda motornya tak akan lulus sebab keluaran tahun 2014. ”Teman-teman yang ketilang bilang motor lama banyak enggak lulus uji emisi,” ujarnya.
Ketua Subkelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tiyana menjelaskan, kendaraan sebaiknya diservis di bengkel resmi atau yang punya alat uji emisi. Alat itu bisa mengukur perbandingan bahan bakar dan udara.
”Kelihatan pembakarannya kurang bagus atau seperti apa,” ucapnya.
Pengguna kendaraan bermotor dapat menyervis sekaligus uji emisi di 115 bengkel sepeda motor dan 342 bengkel mobil di Jakarta atau 140 bengkel di Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Tiyana menambahkan, petugas mencatat tingkat kepatuhan pengguna kendaraan bermotor selama razia emisi dan tilang ini. Hasilnya bakal dilaporkan untuk perbaikan ataupun peningkatan kebijakan ke depannya sehingga tidak asal-asalan.
Konsisten
Razia emisi dan tilang kali ini disebut akan konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor sampai akhir tahun. Tujuannya agar terbentuk kesadaran pengguna kendaraan sekaligus mengendalikan polusi udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan berusia lebih dari tiga tahun akan disetop untuk uji emisi. Identifikasinya melalui data yang terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah Jakarta dan E-UjiEmisi.
Razia emisi dan tilang diharapkan meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan bermotor dan mengendalikan emisi dari sumber bergerak.
”Kalau memang belum ada datanya dalam sistem, maka akan diminta uji emisi di tempat. Kalau tidak lulus, akan ditilang,” tuturnya.
Asep mengharapkan razia emisi dan tilang meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan bermotor dan mengendalikan emisi dari sumber bergerak. Jika kedua hal itu dapat terlaksana, polusi udara berkurang dan kualitas udara membaik.