Anak dan Perempuan Semakin Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Anak-anak dan perempuan semakin rentang menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini memperlihatkan belum kuatnya perlindungan dan pengawasan di lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS – Dalam beberapa hari terakhir terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan di Jakarta, Kota Bogor, dan Kota Depok. Beruntunnya kasus kekerasan seksual ini memperlihatkan anak-anak semakin rentan menjadi korban di berbagai kondisi, situasi, dan lokasi.
Kepolisian Sektor Pademangan mengungkap kasus kekerasan seksual dengan menangkap FE (26). Pria yang berprofesi sebagai instruktur fitness ini menyekap TN (20) di sebuah apartemen di Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Baca juga: Polresta Bogor Tangkap Guru Pelaku Pelecehan Seksual
Kepala Polsek Pademangan Komisaris Binsar HS mengatakan, FE dan TN berkenalan melalui aplikasi kencan. Perkenalan mereka baru sekitar tiga minggu. TN lalu mengajak FE untuk bertemu dan berlanjut dengan ajakan ke apartemen pada Minggu (24/9/2023).
”Korban dipaksa ikut ke apartemen meski sudah menolak. Korban mendapatkan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan seksual. Pelaku tidak diperbolehkan untuk pulang. Saat (pelaku) lengah, korban mencoba menghubungi ibunya. Ada aduan dari call center 110. Kami langsung menuju lokasi dan mendobrak pintu apartemen. Kami menangkap pelaku dan mengamankan korban,” kata Binsar, Minggu (15/10/2023), dalam keterangan tertulisnya.
Saat dikonfirmasi, Binsar mengatakan, korban saat ini masih dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara serta pendampingan psikologi. Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka FE bergerak sendiri dan belum ada dugaan ke arah jaringan prostitusi daring.
Masih di Jakarta, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan juga menerima laporan dari orangtua yang anaknya menjadi korban prostitusi daring dan mendapatkan tindakan kekerasan seksual. Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro menjelaskan, pihaknya menangkap JL (30), seorang mucikari dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari hasil pemeriksaan, kata Bintoro, tersangka JL menjual delapan perempuan berusia 17-19 tahun dengan harga Rp 2 juta-Rp 3 juta kepada para pelanggan. Dari transaksi ilegal itu, JL mendapatkan keuntungan Rp 500.000-Rp 1 juta per anak untuk sekali main. Berdasarkan pengakuan JL, ia menjual para korban kepada pria hidung belang sejak Januari 2022.
”Mucikari JL menjual anak-anak itu kepada WNA bernama Nico. Saat ini kami masih penyelidikan dan mendalami kasus. Kami masih mencari pelaku Nico,” kata Bintoro.
Polisi bisa mengungkap kasus TPPO itu karena mendapatkan laporan dari salah satu orangtua korban yang anaknya, AC, terjerat prostitusi daring. Orangtua korban itu mendapat kabar dari teman-teman korban bahwa ada sebuah video adegan dewasa tersebar di situs porno. Adegan itu dilakukan di sebuah apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Nico diduga sengaja merekam adegan itu secara diam-diam saat berhubungan dengan korban pada Juni 2022.
Sementara itu, di Kota Bogor, Jawa Barat, Kepolisian Resor Kota Bogor menangkap MS (58) karena tindakan pelecehan seksual kepada 10 anak berusia 3-12 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Komisaris Rizka Fadhila menuturkan, tersangka MS melakukan aksi bejatnya di sebuah ruang tertutup atau gudang tak jauh dari mushala tempat anak-anak biasa bermain di Kelurahan Loji, Bogor Barat.
Dalam aksinya, MS mengajak anak-anak itu dengan iming-iming uang dan makanan. Iming-iming itu juga diberikan agar anak-anak itu tidak memberitahukan kepada orangtua mereka. Namun, aksi bejat MS ketahuan saat salah satu orangtua curiga dengan perilaku anaknya.
Setiap pulang ke rumah, anak itu pernah beberapa kali membawa makanan yang diberikan MS. Selain itu, saat berjalan bersama orangtuanya dan berpapasan dengan MS, anak itu ketakutan. Orangtua korban yang curiga itu lalu berusaha mencari informasi dan kaget saat anaknya menceritakan perlakuan MS. Orangtua itu pun langsung melaporkan kejadian pencabulan atau pelecehan seksual kepada Polresta Bogor.
”Tersangka melakukan itu saat istrinya tak ada di rumah. Modusnya mengimingi uang dan makanan. Perbuatan tersangka ini akan dihukum berat, maksimal 15 tahun. Kami juga tetap berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendampingi psikologi anak-anak,” ucap Rizka.
Perkuat pengawasan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati mengatakan, kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual kepada anak memperlihatkan belum kuatnya perlindungan dan pengawasan di lingkungan. Anak-anak semakin rentan menjadi korban di berbagai kondisi, situasi, dan lokasi.
Berdasarkan catatan sepanjang 2022, ada 834 kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Catatan ini hanya yang terdata atau terlapor ke KPAI. Besar kemungkinan masih banyak korban atau keluarga yang tidak melapor.
Baca juga: Praktik Muncikari Icha, Puluhan Anak Jadi Korban
Jika melihat data keseluruhan dari berbagai jenis kekerasan kepada anak, terdapat 4.683 aduan sepanjang tahun 2022. Dari laporan aduan itu, Jawa Barat dan DKI Jakarta masuk 10 besar provinsi dengan tingkat kasus kekerasan kepada anak.
Ai pun menyoroti perkembangan teknologi informasi yang memberikan pengaruh negatif sekaligus bisa menjerat perempuan dan anak masuk dalam lingkaran hitam kekerasan seksual. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil kebijakan tegas untuk menutup konten-konten negatif di situs dan media sosial.
”Fungsi filterisasi dan pengawasan (pemblokiran) ini harus kuat dari pemerintah. UU Pornografi dan ITE sejauh mana bisa menjadi alat ukur negara bekerja? KPAI memantau dari pengaduan, masih banyak aduan atau jatuhnya korban. Kelihatannya undang-undang belum hadir dalam daya cegah. Penguatan regulasi pemerintah harus kuat,” ujar Ai.
Selain itu, Ai juga memberikan catatan penting untuk pemerintah terkait pengawasan hunian seperti apartemen yang masih menjadi lokasi prostitusi. Pengawasan apartemen masih dirasa sangat lemah.
”Kami sudah rekomendasi apartemen ramah anak dan perempuan. Tidak boleh ada sewa harian. Praktiknya seperti apa? Gugus tugas pemda harus terus mengawasi ini. Peruntukan dan aturan hunian perlu dibarengi dengan aturan tegas, ada skrining ketat agar tidak ada lagi apartemen atau pihak-pihak bebas melakukan memanfaatkan hunian tidak sesuai peruntukannya,” tuturnya.
Ai menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sosial dalam pengawasan dan edukasi agar menutup celah predator seksual yang biasa merupakan orang-orang terdekat atau orang yang dikenal. Salah satu mitigasi ialah edukasi kepada anak-anak untuk tidak menerima apa pun dari orang asing, bahkan orang yang dikenal.