Polresta Bogor Tangkap Guru Pelaku Pelecehan Seksual
Bayu Bagja Saputra (30), guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, diduga melakukan pelecehan seksual kepada 14 siswi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang guru Sekolah Dasar Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor karena pelecehan seksual terhadap belasan siswinya. Pemerintah Kota Bogor memastikan guru bernama Bayu Bagja Saputra itu dipecat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Komisaris Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya telah menerima empat laporan dari orangtua pelajar dan pihak Sekolah Dasar Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor terkait tindakan pelecehan seksual oleh oknum guru.
”Laporan itu kami tindak lanjuti. Pelaku BBS (30) sudah kami tangkap Selasa kemarin. Ada delapan anak diduga menjadi korban dalam setahun terakhir akhir, 2022 hingga Mei 2023,” kata Rizka saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Hingga saat ini, penyidik Polresta Bogor masih mendalami kasus pelecehan seksual kepada siswi SDN Pengadilan 2. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Dari keterangan sejumlah saksi, setidaknya ada 14 korban siswi.
Dari pemeriksaan awal, BBS yang baru diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu melakukan tindakan tak terpuji kepada murid kelas 5 dan 6 dengan rentang umur 10-11 tahun. Dalam setahun terakhir, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah siswi yang sama berulang kali.
BBS yang telah bekerja sekitar empat tahun di sekolah itu melakukan aksi bejatnya di dalam kelas saat pelajaran berlangsung atau kegiatan ekstrakurikuler.
”Modusnya tersangka ini meminta anak-anak maju untuk memperagakan sesuatu. Lalu dia mengoreksi dan sengaja memegang dan menyentuh sesuatu yang tidak diperbolehkan,” katanya.
Atas tindakannya, polisi mengenakan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana. Ayah satu anak itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Dipecat
Kepala SDN Pengadilan 2 Ida Widiawati menuturkan, terungkapnya pelecehan seksual oleh oknum guru berawal pada Jumat (8/9/2023) dari laporan orangtua yang anaknya telah menjadi korban.
Setelah penyelidikan internal ternyata ada korban lainnya sebanyak 14 siswi. Pihak sekolah dan orangtua pun langsung melaporkan BBS ke polisi dan Dinas Pendidikan Kota Bogor. BBS merupakan wali kelas 5 sekolah tersebut.
”Kami kaget karena tidak menyangka pelaku bertindak seperti itu. Kami laporkan juga ke dinas agar segera ditindaklanjuti dan anak-anak kita dapat perlindungan,” kata Ida.
Menanggapi oknum ASN atau guru pelaku tindak pelecehan seksual, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto merasa prihatin dan mengutuk keras tindakan BBS. Bima memastikan pelaku dipecat dan meminta polisi tegas memberikan hukuman sesuai undang-undang.
”Status pelaku itu PPPK. Kami berhentikan. Saya juga koordinasi dengan Pak Kapolres (Kombes Bismo Teguh Prakoso) untuk memastikan proses hukum berjalan terhadap pelaku,” kata Bima.
Bima juga menginstruksikan Disdik untuk segera mengevaluasi seluruh tenaga pendidik. Selain itu, Disdik harus segera mencari guru pengganti agar proses belajar tetap berjalan. Begitu pula kepada anak-anak yang mendapatkan perlakuan dari pelaku untuk terus didampingi.
”Anak-anak kita perlu terus didampingi. Saya sudah minta KPAID dan dinas terkait untuk pendamping psikologi,” ujar Bima.
Dari kasus itu, kata Bima, upaya mitigasi perlu ditingkatkan agar tidak ada kejadian serupa seperti edukasi kepada guru dan anak-anak hingga pemasangan kamera pemantau di kelas dan di sejumlah titik di sekolah.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bogor pada 2022, tercatat ada 45 kasus kekerasan pada anak dengan 12 korban anak laki-laki dan 33 anak perempuan. Dari 45 kasus itu, 23 kasus merupakan korban kekerasan seksual.
Adapun dalam Catatan Tahunan 2023, Komisi Nasional Perempuan memantau kasus-kasus perempuan dan kekerasan seksual cenderung meningkat (Kompas.id, 8/3/2023).
Dari 5.831 kasus kekerasan, 2.228 kasus atau 38 persennya adalah kekerasan seksual, diikuti kekerasan psikis sebanyak 2.083 kasus atau 35,72 persen.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mencatat pengaduan di lembaga layanan. Pengaduan di lembaga layanan didominasi oleh kekerasan terhadap perempuan paling tinggi dalam bentuk fisik (6.001 kasus/38,8 persen), diikuti dengan kekerasan seksual (4.102 kasus/26,52 persen).
Pelaku kekerasan seksual mayoritas adalah orang-orang dekat korban. Kasusnya sering kali terlambat dilaporkan.