Polsek Tambora menangkap penipu berkedok intelijen, YW, di kawasan Ciputat, Tangsel. Pelaku membawa dua unit sepeda motor milik kekasihnya.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Tambora menangkap pelaku penipuan, YW (37), di tempat persembunyiannya di Daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (10/10/2023). Dengan mengaku sebagai agen intelijen, YW berhasil menggondol dua unit sepeda motor milik kekasihnya WA (40). Penipuan ini sudah berlangsung sejak satu tahun yang lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Putra Pratama, Rabu (11/10/2023), mengatakan, keduanya bertemu pertama kali di kereta api jurusan Jakarta-Tangerang. Saat itu, WA adalah seorang janda yang memiliki dua anak, sedangkan Yuda mengaku sebagai duda yang memiliki satu anak.
Dalam perkenalan itu, YW mengaku bekerja sebagai salah satu agen intelijen di Badan Intelijen Negara (BIN). ”Padahal, pekerjaan itu hanya tipuan Yuda agar bisa dekat dengan WA,” kata Putra.
Merasa memiliki nasib yang sama serta kecocokan satu sama lain, keduanya pun menjalin hubungan asmara sembilan bulan setelah berkenalan. Namun, kepercayaan itu YW khianati dengan membawa lari dua sepeda motor milik pacarnya itu di waktu yang berbeda.
Peristiwa penipuan pertama kali YW lakukan pada Sabtu (5/8/2023) di kosan korban di Kelurahan Tanah Sereal. Saat itu, ia berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki. Namun, selain membawa sepeda motornya, YW juga membawa serta surat-surat kendaraan lalu menghilang.
Satu bulan berselang, tepatnya Senin (11/9/2023), YW datang lagi menemui WA untuk melakukan penipuan kedua dengan pura-pura meminjam sepeda motornya berikut dengan surat-suratnya untuk membawa pulang motor yang pertama. ”Alasannya, motor pertama sudah selesai diperbaiki,” kata Putra.
Sialnya, WA teperdaya lagi untuk kali kedua. Setelah sepeda motor diserahkan, YW tidak kunjung kembali. Tak terima dua sepeda motornya dibawa pelaku, WA melaporkan pacarnya ke Polsek Tambora dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Sepeda motor yang dibawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih. Dari dua unit sepeda motor yang dicuri itu, WA mengalami kerugian total sekitar Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, YW ditahan di Polsek Tambora dan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Camat Tambora Holly Susanto menuturkan, masifnya tindak kejahatan di Tambora tidak lepas dari banyaknya pendatang yang tinggal di Tambora. ”Kondisi ini membuat Tambora kian padat dengan karakter penduduk yang sangat beragam,” kata Holly.
Sayangnya, mereka tidak memberi tahu dari mana mereka berasal. ”Alasannya, mereka hanya datang sementara ke Tambora untuk bekerja,” ungkapnya.
Kondisi ini membuat tindak kriminalitas sangat rentan terjadi. Dia berharap, warga sekitar lebih peka terhadap pendatang dengan melakukan pendataan bagi para pendatang. Langkah ini penting sebagai upaya perlindungan warga dari risiko kejahatan yang selalu mengintai. Baca juga : Sikap Cuek dan Apatis Jadi Celah Kejahatan di Tambora
Puluhan sepeda motor yang disita dari komplotan pencurian sepeda motor yang ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat seperti ditunjukkan Senin (8/8/2023).