logo Kompas.id
MetropolitanMembunuh secara Sadis,...
Iklan

Membunuh secara Sadis, Komplotan Wowon Dituntut Hukuman Mati

Wowon dan dua pelaku lain dituntut hukuman mati karena dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dan meresahkan masyarakat. Dengan hukuman maksimal, ketiganya diberi waktu untuk membela diri.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
Ekspresi Wowon Erawan dalang di balik pembunuhan sembilan korban dengan modus penggandaan uang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (18/9/2023). Sidang vonis kembali tertunda untuk keempat kalinya karena jaksa penuntut umum belum siap.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Ekspresi Wowon Erawan dalang di balik pembunuhan sembilan korban dengan modus penggandaan uang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (18/9/2023). Sidang vonis kembali tertunda untuk keempat kalinya karena jaksa penuntut umum belum siap.

BEKASI, KOMPAS — Komplotan Wowon dituntut hukuman mati karena telah menghabisi tiga korban di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Perbuatan mereka dianggap telah meresahkan masyarakat karena membunuh secara sadis. Mereka juga diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan.

Setelah lima kali tertunda, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Oemar Syarif Hidayat, akhirnya membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diketuai Suparna di Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). Tiga terdakwa hadir dalam persidangan itu, yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehuddin alias Dede (35).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000