Membunuh secara Sadis, Komplotan Wowon Dituntut Hukuman Mati
Wowon dan dua pelaku lain dituntut hukuman mati karena dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dan meresahkan masyarakat. Dengan hukuman maksimal, ketiganya diberi waktu untuk membela diri.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Komplotan Wowon dituntut hukuman mati karena telah menghabisi tiga korban di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Perbuatan mereka dianggap telah meresahkan masyarakat karena membunuh secara sadis. Mereka juga diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
Setelah lima kali tertunda, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Oemar Syarif Hidayat, akhirnya membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diketuai Suparna di Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). Tiga terdakwa hadir dalam persidangan itu, yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehuddin alias Dede (35).
Dalam sidang tersebut, Oemar dengan lantang menuntut agar ketiga terdakwa dihukum mati. Ketiganya dianggap telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan telah membuat masyarakat resah karena pembunuhan yang dilakukan amatlah sadis.
Wowon dan Duloh menarasikan diri mereka memiliki kemampuan untuk meningkatkan kekayaan. Keduanya mengelabui korban dengan meminta uang dan berjanji bisa melipatgandakannya.
Setelah mendapatkan korban yang disasar, mereka mengambil uang korban. Ketika rencana tidak berjalan dengan sukses dan ada yang protes, Wowon akan melapor ke Duloh. Selanjutnya, Duloh yang akan mengeksekusi dengan memberi minum racun. Orang yang tahu aksi mereka juga akan dihabisi dengan diberi racun.
Adapun peran tersangka Dede adalah mengumpulkan dana korban dari tenaga kerja wanita. Mereka dijanjikan ketika sampai ke Indonesia ada rumah bagus dan sebagainya.
Dengan skenario ini, Wowon dan kawan-kawannya telah membunuh tiga orang sekeluarga di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, yakni istri Wowon, Ai Maemunah (40), serta dua anak Maemunah, yakni Ridwan (23) dan Riswandi (17), di Bekasi. Ketiganya dihabisi dengan cara diracun. Selain tiga orang itu, komplotan Wowon juga telah menghabisi enam orang lain di luar Bekasi.
Atas perbuatan sadis tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun hal yang meringankan adalah ketiganya tidak pernah tersandung kasus hukum.
Selain tiga orang itu, komplotan Wowon juga telah menghabisi enam orang lain di luar Bekasi.
Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Suparna memberikan kesempatan untuk ketiga terdakwa mengajukan pembelaan. ”Saya memberi waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa mengajukan pembelaan karena tuntutan yang diberikan adalah tuntutan maksimal,” ujarnya.
Atas tuntutan itu, Wowon pasrah. ”Ya begitulah,” kata Wowon. Namun, ia bersama kuasa hukum akan membuat pembelaan sebagai pertimbangan kepada hakim agar meringankan hukuman ketika sidang vonis nanti.
Seusai sidang, Wowon berharap agar bisa bertemu keluarga. ”Saya kangen dengan keluarga, sudah lama tidak bertemu,” kata Wowon. Sementara untuk Dede dan Duloh, seusai sidang, mereka segera meninggalkan ruang sidang dan berlalu pergi tanpa sempat berkata apa pun.
Kuasa hukum Wowon dan kawan-kawan, Sugijati, menuturkan, setelah mendengarkan tuntutan, pihaknya akan mengajukan pembelaan. Memang agak berat karena ketiganya sudah mengakui telah melakukan pembunuhan. Namun, faktor usia juga bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
”Dua dari tiga terdakwa sudah berusia lanjut, mudah-mudahan ini bisa menjadi aspek yang meringankan,” ujar Sugijati. Adapun untuk Dede yang berusia 35 tahun akan diringankan dari aspek bersikap sopan di persidangan dan memberikan keterangan secara tidak berbelit-belit.
Terkait keinginan Wowon bertemu dengan keluarga, hal itu belum disampaikan kepada kuasa hukum. Namun jika itu benar, tidak tertutup kemungkinan akan difasilitasi. Hanya saja, sampai saat ini belum ada pihak keluarga yang datang berkunjung. Hal ini juga cukup memberatkan karena tidak ada dukungan dari keluarga.