logo Kompas.id
Metropolitan”Golden” Visa Karpet Merah...
Iklan

”Golden” Visa Karpet Merah untuk Investor Asing, Pengawasan Diperketat

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, dengan ”golden visa”, WNA bisa tinggal di Indonesia 5-10 tahun.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 3 menit baca
Wisatawan asing mengunjungi kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan salah satu destinasi wisata di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Wisatawan asing mengunjungi kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan salah satu destinasi wisata di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Warga negara asing atau WNA di Indonesia kini bisa memiliki visa ”emas”, yakni izin tinggal 5-10 tahun. Regulasi kemudahan izin tinggal ini diharapkan diikuti dengan aturan serta pengawasan ketat untuk memastikan WNA tetap sesuai kriteria.

Aturan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023. Sementara dua regulasi turunan disetujui pada 30 Agustus 2023, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000