Rubiyanti Diduga Sengaja Akhiri Hidup di Jalur Kereta Kebayoran Lama
Untuk mengantisipasi kejadian berulang, aparat polisi akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk meningkatkan keamanan di jalur kereta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang perempuan paruh baya meninggal setelah tertabrak kereta rel listrik yang melintas di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Untuk mengantisipasi kejadian berulang, aparat polisi akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk meningkatkan keamanan di jalur kereta.Pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00, perempuan bernama Rubiyanti (57) tewas dengan kepala pecah, tungkai, dan lengan kanan hancur seusai ditabrak kereta. Jasadnya ditemukan di jalur kereta dekat Jalan Patal Senayan.
Dari pantauan, jasadnya ditemukan di jalur kereta yang memiliki celah untuk dilewati orang. Jalur kereta yang membelah dua ruas Jalan Tentara Pelajaran itu dibatasi pagar besi setinggi sekitar 2 meter.
”Menurut keterangan saksi, korban sengaja menabrakkan diri ke kereta api yang sedang melintas,” kata Kepala Polsek Kebayoran Lama Komisaris Widya Agustiono saat dihubungi pada Jumat (1/9/2023).Saksi berinisial RS (26), yang dimintai keterangan polisi, mengatakan, dirinya bertemu Rubiyanti di dalam jalur kereta. Saat itu, RS baru saja mengantar mertuanya ke warung dan hendak kembali dengan menyeberangi rel melalui celah antara pagar jalur kereta.
”Saksi dihentikan oleh korban. Selanjutnya, saksi berhenti dan korban tetap berjalan di mana kereta telah membunyikan klakson. Korban tetap berjalan ke tengah berbarengan kereta lewat. Seketika itu juga korban tertabrak kereta,” ujar Widya.Baca juga: Murahnya Nyawa Manusia di Pelintasan Kereta
Korban yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu diduga saksi sengaja masuk ke jalur ketika kereta tengah melintas. Meski demikian, kata Widya, polisi masih mendalami kecelakaan tersebut, termasuk dengan mencari keluarga korban untuk dimintai keterangan. Jasad Rubiyanti yang dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, juga akan diotopsi. Setelah kecelakaan tersebut, Widya mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk meningkatkan keamanan di pelintasan kereta. ”Kami akan berkoordinasi dengan suku dinas perhubungan untuk menanyakan apakah bisa ada pengamanan ekstra di jalur kereta tersebut,” katanya. Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia, Leza Arlan, dalam keterangan tertulis, menyampaikan, atas kejadian itu, petugas yang berjaga di antara Stasiun Palmerah dan Kebayoran Lama telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengevakuasi korban. Dengan demikian, tidak ada gangguan perjalanan kereta setelah kejadian ini.
”KAI Commuter mengimbau kepada pengguna ataupun warga sekitar rel dan stasiun untuk tidak beraktivitas di sekitar rel. Tetap berhati-hati pada saat akan melewati pintu pelintasan dengan tidak menerobos palang pintu pelintasan,” ujarnya.
Ketua Forum Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana pernah menegaskan, jalur rel harus steril (Kompas.id, 25/7/2023). Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Jalur kereta api meliputi ruang manfaat jalur kereta api (rumaja), ruang milik jalur kereta api (rumija), dan ruang pengawasan jalur kereta api (ruwasda). Setiap ruang itu sudah diatur letak dan fungsinya serta ada aturan juga terkait sanksi.
”Sudah ada aturan terkait rumaja, rumija, dan ruwasja. Artinya, rumaja harus steril dan juga sudah ada sanksi. Sterilnya itu mestinya bangun pagar, tembok. Untuk preventifnya, di antaranya memasang rambu peringatan, rambu dilarang ini-itu di sisi jalur KA,” kata Aditya. Baca juga: Jalur Rel Kereta Harus Steril
Rambu larangan itu, misalnya, tidak boleh bermain layangan, tidak boleh mendirikan bangunan, ataupun tidak boleh melakukan aktivitas yang merusak prasarana kereta.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang juga mengatakan, jalur kereta selalu rawan karena tidak steril. Idealnya, sepanjang trase rel, di kiri dan kanan rel, harus dipagari permanen.
Sesuai regulasi, jarak pemagaran dari sisi rel kiri 6 meter dan dari sisi rel kanan 6 meter atau total 12 meter steril. Dengan demikian, tidak ada orang atau binatang yang menyeberang.
”Pemagaran yang dilakukan masih sebatas di kawasan emplasemen stasiun. Di sepanjang jalur kereta belum ada. Masih banyak jalur yang belum berpagar sehingga orang bisa lewat kapan pun,” ujarnya.