logo Kompas.id
MetropolitanJalur Rel Kereta Harus Steril
Iklan

Jalur Rel Kereta Harus Steril

Untuk menjaga keselamatan layanan dan operasi, pengamat meminta KAI/DJKA membuat jalur rel steril. Jalur rel dibuat steril dengan membangun pagar di kanan dan kiri rel.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 5 menit baca
Kepadatan kendaraan di pelintasan sebidang di sekitar Stasiun Serpong, Tangerang Selatan, Banten, seusai KRL <i>commuterline</i> melintas, Kamis (16/4/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kepadatan kendaraan di pelintasan sebidang di sekitar Stasiun Serpong, Tangerang Selatan, Banten, seusai KRL commuterline melintas, Kamis (16/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Belajar dari peristiwa truk menabrak tiang listrik aliran atas pada Selasa (25/7/2023) pagi, KAI Commuter seharusnya membuat semua jalur rel steril untuk menjaga keselamatan layanan dan operasional. Upaya menutup pelintasan sebidang sudah dilakukan, tetapi seharusnya jalur rel juga berpagar seluruhnya.

Ketua Forum Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana, Selasa, menegaskan, jalur rel harus steril. Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 35 UU itu menyebutkan tentang prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000