Operasional Dua Perusahaan Penyimpanan Batubara Dihentikan
Dua perusahaan itu mendapat sanksi paksaan pemerintah karena belum melengkapi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara operasional dua perusahaan penyimpanan batubara di Jakarta Utara. Dua perusahaan itu mendapat sanksi paksaan pemerintah karena belum melengkapi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dua perusahaan yang mendapat saksi penghentian operasional, antara lain, ialah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy. Sanksi dua perusahaan itu didasarkan pada perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
”Hasil temuan di lapangan, tim mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan. Unsur-unsur yang tak ditaati itu ialah belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile (penyimpanan) batubara, dan belum memiliki tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun,” kata Asep dalam siaran pers, Kamis (31/8/2023), di Jakarta.
Menurut Asep, tim dari dinas lingkungan hidup yang terdiri dari bidang pengawasan dan penataan hukum, pejabat pengawas lingkungan hidup, serta korwas penyidik pegawai negeri sipil Polda Metro Jaya turut menemukan endapan batubara dan ceceran oli dari saluran drainase yang menuju saluran kota. Dua perusahaan itu juga tak memiliki tempat pembuangan sampah domestik dan ada temuan bekas pembakaran sampah hingga masih ada temuan puntung rokok di lokasi stockpile batubara.
”Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. Dinas lingkungan hidup tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” Kata Asep.
Dinas lingkungan hidup, kata Asep, saat ini masih gencar memantau semua perusahaan yang berpotensi melanggar dan berkontribusi mencemari lingkungan, khususnya menyumnang polutan di Jakarta. Pemantauan akan terus dilakukan dengan menggelar inspeksi mendadak ke seluruh industri yang beroperasi di Jakarta.
Di Jakarta Barat, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat juga bakal menjatuhkan sanksi kepada perusahaan Concrete Batching Plant (CBP) yang melanggar izin lingkungan. Salah satu perusahaan yang tak memenuhi dokumen pengelolaan lingkungan ialah PT Merak Jaya Beton.
Di perusahaan itu saat dilakukan inspeksi mendadak pada Rabu (30/8/2023) ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen, terutama penyusunan dokumen lingkungan. Padahal, komitmen itu berkaitan erat dengan pengendalian pencemaran udara.
”Perusahaan itu akan dikenai sanksi paksaan pemerintah. Sanksi itu, salah satunya, mewajibkan pemasangan paranet di area operasional perusahaan,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Nanda Bhaskoro.
Pemerintah, kata Gamma, meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Sembari menanti perusahaan itu memenuhi komitmennya, pihaknya akan melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.
”Telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material, serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu. Kami juga akan memaksa PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya menjaga lingkungan sekitar pabrik,” ucapnya.